POSKOTA.CO.ID - Dalam program bantuan sosial (bansos), terdapat aturan yang mengatur kriteria penerima manfaat.
Berdasarkan surat resmi dari Kementerian Sosial (Kemensos), ada enam kategori yang tidak berhak menerima dana bansos.
Aturan ini berlaku untuk berbagai jenis bantuan sosial, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Langsung Tunai (BLT), dan program sosial lainnya.
Kementerian Sosial mengambil langkah tersebut setelah adanya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian penerima bantuan pada tahap-tahap sebelumnya.
Lantas, siapa saja yang termasuk dalam kategori tersebut dan tidak bisa menerima bansos?
Inilah kategorinya seperti dilansir dari kanal YouTube Pendamping Sosial, Minggu, 2 Februari 2025.
1. ASN
Berdasarkan temuan BPK pada pemeriksaan pencairan bantuan sosial sebelumnya, ada beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih menerima bantuan sosial meskipun mereka sudah memiliki status pekerjaan tetap sebagai pegawai negeri.
Mulai saat ini, ASN tidak lagi dapat diusulkan sebagai calon penerima bansos oleh pemerintah daerah.
2. Tenaga Kerja dengan Upah di Atas UMP/UMK
Masyarakat yang bekerja dengan upah di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten (UMK) juga tidak dapat diusulkan sebagai penerima bantuan sosial.
Baca Juga: Begini Cara Cek NIK KTP Anda Apakah Terdaftar sebagai Penerima Bansos atau Tidak, Mudah Lewat HP