TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Pelaku pembunuhan yang juga oknum TNI, Pratu TS resmi ditetapkan tersangka pada Sabtu, 1 Februari 2025. Pratu TS nekad melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya yang berinisial N hingga tidak bernyawa di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Hal ini ditegaskan Kapendam Jaya Kolonel Inf Deki Rayusyah Putra setelah melakukan penyelidikan akhirnya pelaku ditetapkan tersangka. “Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Deki kepada wartawan pada Sabtu, 1 Februari 2025.
Dijelaskan Deki, Pratu TS kini tengah ditahan penyidik dari Denpom Jaya 1/Tangerang. Pemeriksaan terhadap tersangka pun terus dilakukan seputar kejadian pembunuhan tersebut.
“Penyidik POM terus melakukan proses pemeriksaan secara intensif untuk mendalami motif dan lain-lain terkait perbuatan yang bersangkutan,” bebernya.
Baca Juga: Mayat Wanita Ditemukan di Kontrakan Pondok Aren, Diduga Dibunuh Prajurit TNI
Diberitakan sebelumnya, ditemukan jasad seorang wanita berinisial N di sebuah kontrakan daerah Pondok Karya, Pondok Aren, Tangerang Selatan yang diduga korban pembunuhan prajurit TNI Angkatan Darat (AD).
Seorang wanita N, 26 tahun ditemukan dalam kondisi yang sudah tidak bernyawa seusai diduga dianiaya oleh prajurit TNI, Pratu TS.
Kapendam Jaya, Kolonel Inf Deki R Putra mengatakan bahwa kematian korban diketahui seusai pihaknya menangkap Pratu TS karena meninggalkan satuan tanpa alasan yang jelas yakni desersi.
Diketahui prajurit TNI Pratu TS tersebut berasal dari kesatuan Yonif 318/Kostrad.
"Benar ada oknum anggota TNI AD dari kesatuan Yonif 328 satus Kostrad yang melakukan tindakan tidak hadir tanpa izin dari satuan mulai tanggal 19 Januari 2025," kata Inf Deki kepada wartawan yang dikutip Poskota pada Jumat, 31 Januari 2025.
Mengetahui hal tersebut, pihaknya langsung mencari keberadaan Pratu TS dan akhirnya berhasil ditemukan di daerah Medang.