POSKOTA.CO.ID - Akhirnya hilal pencairan saldo dana bantuan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 1 atau periode Januari-Maret 2025 sudah dibuka sehingga sebagian masyarakat Indonesia dapat menghirup udara segar.
Bansos PKH tidak sembarang diberikan kepada msyarakat Indonesia, terdapat syarat dan kriteria tertentu untuk mendapatkan subsidi berupa uang tunai dari Kementerian Sosial (Kemensos).
Pertama-tama, Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (eKTP) atas nama Anda harus terdaftat terlebih dahulu di Data Terpadu akesejahteraan Sosial (DTKS), baik didaftarkan secara mandiri atau berdasarkan musyawarah desa (mudes).
Tetapi tidak hanya sampai situ saja, maka dari itu simak informasi selengkapnya terkait pencairan PKH berikut ini.
Apa Itu Bansos PKH?
Melansir akun Instagram resmi Kemensos, @kemensosri, PKH merupakan bantuan sosial yang diberikan kepada keluarga miskin atau rentan di Tanah Air yang memiliki komponen tertentu.
Komponen tersebut di antaranya adalah ibu hamil, anak usia dini 0-6 tahun, siswa SD-SMA atau SMK sederajat, lansia 60 tahun ke atas, dan penyandang disabilitas berat.
Bansos tersebut bertujuan untuk memenuhi aspek kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan dari masing-masing komponen tersebut.
Update Pencaira Bansos PKH Tahap 1 Tahun 2025
Mengutip kanal YouTube Naura Vlog pada Sabtu, 1 Februari 2025, status pencairan Bansos PKH tahap 1 masih belum berubah dari beberal hari belakangan, namun memasuki Final Closing.
Artinya, pemerintah telah menentukan dan memuat identitas Kekuarga Penerima Manfaat (KPM) mulai dari nama hingga NIK eKTP yang layak menerima subsidi tersebut di Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).