Proses verifikasi akan dilakukan oleh pihak sekolah dan kemudian diajukan ke Dinas Pendidikan setempat.
Jika data yang Anda ajukan disetujui, siswa akan menerima bantuan PIP yang akan langsung ditransfer ke rekening atau melalui mekanisme lain yang ditentukan oleh pemerintah.
2. Melalui Aplikasi Cek Bansos
Selain melalui sekolah, Anda juga bisa mendaftar bantuan PIP melalui aplikasi yang disediakan oleh Kemensos. Berikut langkah-langkahnya:
- Instal aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Play Store.
- Lakukan pendaftaran dengan mengisi data seperti NIK e-KTP, nama lengkap, alamat, dan informasi lainnya.
- Selesaikan pendaftaran dan verifikasi akun Anda.
- Setelah terdaftar, login kembali ke aplikasi.
- Masuk ke menu Daftar Usulan, lalu masukkan nama dan data lengkap siswa.
- Kirim foto rumah serta dokumen yang diminta oleh aplikasi.
Setelah pendaftaran selesai, Anda dapat konfirmasi pendaftaran, dan nama siswa akan terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Dengan demikian, siswa tersebut berkesempatan untuk mendapatkan kartu PIP.
3. Melalui Kantor Desa/Kelurahan
Selain dua cara di atas, pendaftaran ke DTKS juga bisa dilakukan melalui kantor desa atau kelurahan. Prosesnya hampir sama dengan pendaftaran melalui sekolah, namun dengan sedikit perbedaan:
Anda perlu membawa dokumen yang sama seperti saat mendaftar melalui sekolah, yaitu salinan KTP orang tua, KK, dan SKTM.
Pendaftaran melalui kantor desa memungkinkan siswa terdaftar langsung di DTKS. Jika data tersebut disetujui, siswa akan ditetapkan sebagai penerima bansos berdasarkan data DTKS.
Agar anak Anda bisa mendapatkan bantuan ini, pastikan Anda mengikuti langkah-langkah pendaftaran yang sesuai dengan pilihan Anda, baik melalui sekolah, aplikasi, atau kantor desa/kelurahan.