Masih Belum Sepakat Terkait Investasi Apple, Peluncuran iPhone 16 di Indonesia Masih Abu-Abu

Sabtu 01 Feb 2025, 11:40 WIB
Ilustrasi penyebab iPhone 16 dilarang beredar di Indonesia. (Sumber: 9to5mac)

Ilustrasi penyebab iPhone 16 dilarang beredar di Indonesia. (Sumber: 9to5mac)

POSKOTA.CO.ID - Apple sedang mengalami permasalahan distribusi untuk pasar smartphone Indonesia.

Pasalnya, produk terbarunya yaitu iPhone 16 dilarang beredar oleh pemerintah. Hingga saat ini, peluncuran iPhone 16 masih belum dilakukan di Indonesia.

Setiap kali pabrikan gadget asal California itu merilis seri terbaru, orang-orang secara global sangat antusias untuk memiliki produknya, termasuk Indonesia.

Tetapi kali ini, nasib dari iPhone 16 berbeda karena masih belum bisa beredar di tanah air.

Baca Juga: 3 iPhone Lawas Ini Tidak Bisa Lagi Pakai WhatsApp di 2025, Cek Daftarnya

Penyebab iPhone 16 Tidak Bisa Beredar di Indonesia

Ada beberapa faktor, mengapa produk dari Apple tersebut tidak bisa beredar di Indonesia, antara lain:

Mendapat Sanksi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin)

Pihak Kemenperin memberikan sanski kepada Apple karena tidak mematuhi aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Adanya sanksi ini berakibat pada penjualan produknya, karena iPhone 16 dianggap ilegal.

Sanksi ini diberikan karena Apple tidak memenuhi ketentuan investasi yang telah ditetapkan oleh Permenperin Nomor 29 Tahun 2017 antara tahun 2020-2023.

Baca Juga: Fitur Control Center di iOS 18 Terbaru Berguna untuk Pengguna iPhone dan iPad

Pihak Apple pun mengakui adanya utang komitmen investasi senilai 10 juta USD atau setara dengan Rp161 miliar yang seharusnya dipenuhi pada Juni 2023.

Sertifikat TKDN Belum Terbit

Berita Terkait
News Update