POSKOTA.CO.ID - Adanya kasus yang mencuat ke permukaan terkait upaya pungli atau pemerasan yang dilakukan di kawasan Bandara Internasional Soekarno Hatta terhadap warga negara asing (WNA) asal China membuat semua kalang kabut.
Bahkan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI langsung berkoordinasi dengan seluruh kementerian dan lembaga (K/L) pemerintah terkait penyelesaian kasus pemerasan tersebut.
Juru bicara Kemlu RI Rolliansyah Soemirat menegaskan bahwa Direktorat Konsuler Kemlu terus membantu memfasilitasi komunikasi dengan seluruh lembaga/instansi terkait di Indonesia dengan pihak Kedubes China mengenai kasus pemerasan terhadap WN China tersebut.
Langkah-langkah lainnya terkait perkembangan kasus tersebut, Rolliansyah menambahkan agar langsung menanyakan hal itu kepada instansi terkait karena masih banyak yang perlu dilakukan dalam rangka mengklarifikasi hal-hal yang saat ini sedang dibicarakan oleh publik.
Diberitakan sebelumnya, Semua pejabat Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno Hatta langsung dicopot oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.
Baca Juga: Imbas Pemerasan WNA China, Semua Pejabat Kantor Imigrasi Bandara Soekarno Hatta Dicopot!
Tak hanya dicopot dari jabatannya, Agus memastikan anak buahnya itu akan mendapatkan hukuman atau sanksi sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya mereka. "Betul dicopot semaunya, saat ini mereka sedang dalam proses pemeriksaan internal. Mereka akan kita hukum sesuai kadar pertanggungjawaban," tegas Agus saat dikonfirmasi wartawan pada Sabtu, 1 Februari 2025.
Dicopotnya para pejabat terkait di bandara tersebut pasca Kementerian Imigrasi mendapat laporan berupa data-data terkait dugaan tindak pidana langsung dari pemerintah China melalui Kedutaan Besar Republik Rakyat Tiongkok atau Kedubes China.
"Kami terima kasih atas informasi tersebut. Langsung kami tarik semua yang ada di data dari penugasan di Soetta, kami ganti semuanya," ujar Agus.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Kedutaan Besar Republik Rakyat Tiongkok atau Kedubes China mengeluarkan surat pada 21 Januari 2025. Dalam hal ini mereka membahas dengan Kantor Imigrasi Bandara Internasional Jakarta mengenai adanya 44 kasus pemerasan dengan total mencapai Rp32 juta dari 60 warga negara China.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa praktik pemerasan yang dilaporkan itu terjadi dalam kurun waktu Februari 2024 hingga Januari 2025.