SEMARANG, POSKOTA.CO.ID - Kepala Polrestabes Semarang Komisaris Besar Polisi M. Syahduddi membenarkan dua anggotanya terlibat aksi pemerasan terhadap warga yang juga pelajar di Kota Semarang pada Jumat, 31 Januari 2025.
Pihaknya hingga kini masih melakukan pemeriksaan terhadap keduanya oleh Propram Polrestabes Semarang.
"Sedang dilakukan pemeriksaan oleh Seksi Propam Polrestabes Semarang," tegas Kombes Pol M. Syahduddi kepada wartawan Sabtu, 1 Februari 2025.
Diakuinya pelaku pemerasan tersebut terdiri dari dua personel anggota Polisi dan juga seorang warga sipil. Aksi pemerasan ini terbongkar berkat video yang viral di media sosial. Bahkan dua anggota polisi tersebut nyaris diamuk massa.
Baca Juga: Diduga Memeras Pelajar, Dua Polisi di Semarang Nyaris Jadi Bulan-bulanan Massa
Bahkan kini kedua anggota tersebut sudah dipatsuskan atau penempatan khusus dalam hal ini ditahan selama 21 hari kedepan. "Sudah dipatsuskan," tegas Kapolrestabes.
Selain itu, mengenai kasus dugaan pemerasan tersebut, Kapolrestabes menegaskan bahwa kasus itu telah ditangani Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang.
Syahduddi dengan tegas tidak akan memberi toleransi terhadap segala bentuk penyimpangan maupun pelanggaran yang dilakukan anggota Polri. "Bila terbukti akan ditindak tegas dan tuntas," tegas Syahduddi.
Diberitakn sebelumnya, Berdasarkan informasi yang dihimpun dua orang oknum polisi tersebut yakni Aiptu K berusia 47 tahun merupakan anggota SPKT Polrestabes Semarang dan Aipda RL berusia 38 tahun anggota Samapta Tembalang. Kejadian tersebut tradi pada Jumat, 31 Januari 2025 malam sekitar pukl 21.30 Wib.
Ketika itu dua oknum polisi dan satu orang warga sipil berinisial S berusia 45 tahun yang merupakan warga Tembalang. Ketiganya tiba-tiba mendatangi pelajar berinisial MRW dan temannya berinisial MMX berusia 17 tahun yang tengah berada di dalam mobil sedan silver yang diparkir dekat SMA Terang Bangsa Semarang.
Saat itu, para oknum polisi tiba-tiba saja menyuruh MRW masuk kedalam mobil merah, serta merampas kunci mobil milik korban. Disana selanjutnya para oknum polisi itu melakukan pemerasan dengan meminta Rp2,5 juta.