Ia menjelaskan, keputusan untuk membatalkan pelantikan gubernur terpilih tersebut diambil sebagai respon atas putusan sela MK.
Sebab, MK berencana akan membacakan putusan dismissal untuk 310 sengketa hasil Pilkada Serentak 2024 pada 4 dan 5 Februari 2025.
Baca Juga: Tim Transisi Segera Kirim Laporan ke Pramono-Rano
Tito mengatakan, nantinya pelantikan kepala daerah non-sengketa akan disatukan dengan hasil putusan dismissal MK telah dilaporkan ke Presiden Prabowo Subianto.
Setelah diundur, Tito mengatakan telah memiliki perkiraan tanggal pelantikan dan sudah disampaikan ke Presiden Prabowo Subianto.
Dan nantinya, kata dia, tanggal pelantikan akan dipilih oleh Presiden Prabowo untuk selanjutnya diterbitkan Peraturan Presiden (Perpres).
"Jadi Presiden yang menentukan jadwalnya. Dan saya menyampaikan exercise-nya. Ya kira-kira 18, 19, 20, kira-kira gitu. Dan kemudian tanggal yang dipilih beliau yang mana, ya nanti saya masih menunggu," tutur dia.