Proses penyaluran tersebut bisa dilakukan lewat Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) atau PT Pos Indonesia.
Syarat Penerima PKH
Berikut syarat-syarat wajib untuk menerima bansos PKH 2025.
- Warga Negara Indonesi (WNI)
- Tergolong sebagai anggota keluarga berkebutuhan
- Masuk di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau sumber data baru yaitu Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE)
- Tidak menerima bantuan lain dari pemerintah
- Bukan bagian dari Tentara Nasional Indonesia (TNI), Aparatur Sipil Negara (ASN), atau Polri
- Termasuk kategori penerima PKH
Sementara itu, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dapat melakukan pengecekan bansos secara mandiri di aplikasi atau situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.
Demikian informasi mengenai syarat penerima bansos PKH 2025 yang dapat Anda ketahui sebagai indikator kelayakan KPM.