Cara Cek NIK KTP Penerima Bantuan Sosial PKH 2025, Ini Kategori dan Jadwal Lengkap Penyalurannya

Sabtu 01 Feb 2025, 08:30 WIB
Ini cara mengecek NIK KTP penerima bantuan sosial PKH 2025, lihat kategorinya di sini. (Poskota/Herdyan Anugrah Triguna)

Ini cara mengecek NIK KTP penerima bantuan sosial PKH 2025, lihat kategorinya di sini. (Poskota/Herdyan Anugrah Triguna)

POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) kembali akan disalurkan pemerintah, cek NIK KTP penerima dan jadwal lengkap penyalurannya di sini.

Program bantuan PKH diberikan khusus kepada KPM yang terdata di DTKS dan berasal dari masyarakat miskin atau kurang mampu.

Terdapat 7 komponen masyarakat yang sudah ditentukan untuk dapat menerima saldo dana dari pemerintah lewat program PKH. Berikut adalah daftarnya!

Baca Juga: Saldo Dana dari Pemerintah Segera Cair Via Bantuan Sosial PKH 2025, Kapan Jadwal Penyalurannya? Cek di Sini Sekarang

Kategori Penerima Bantuan Sosial PKH

  1. Keluarga dengan Balita (0-6 tahun)

Keluarga yang memiliki anak balita berusia 0-6 tahun berhak untuk bisa menerima bantuan dari PKH dengan nominal yang disalurkan sebesar Rp3.000.000 untuk penyaluran satu tahun.

  1. Ibu Hamil

Ibu hamil atau nifas masuk dalam kategori golongan penerima bantuan PKH dengan nominal yang dapat diterima sebesar Rp3.000.000 untuk penyaluran satu tahun.

  1. Lansia Umur 70 Tahun ke Atas

Masyarakat yang sudah berumur 70 tahun ke atas masuk kategori sebagai lansia dan berhak untuk mendapatkan bantuan PKH senilai Rp2.400.000 untuk penyaluran satu tahun.

Baca Juga: NIK KTP Milik Anda sebagai KPM Bisa Terima Saldo Dana Rp400.000 dari Pemerintah Lewat Pencairan Bantuan Sosial BPNT Alokasi Januari dan Februari 2025, Cek Status dan Syaratnya di Sini!

  1. Penyandang Disabilitas Berat

Masyarakat miskin yang masuk golongan sebagai penyandang disabilitas berat berhak untuk dapatkan bantuan dengan total Rp2.400.000 untuk penyaluran satu tahun.

  1. Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA)

Siswa SMA akan menerima bantuan PKH sebesar Rp2.000.000 per tahun yang digunakan untuk melanjutkan pendidikan hingga jenjang yang lebih tinggi.

  1. Sekolah Menengah Pertama (SMP)

Untuk siswa SMP juga akan mendapatkan bantuan dari PKH senilai Rp1.500.000 dari pemerintah untuk penyaluran satu tahun.

  1. Sekolah Dasar (SD)

Berita Terkait

News Update