Cara Cek Bansos BPNT dan Status Penyalurannya Lewat Aplikasi, Ketahui Apakah NIK e-KTP Atas Nama Anda Terdaftar sebagai KPM di Sini

Sabtu 01 Feb 2025, 11:30 WIB
Ingin Tahu Status Pencairan Saldo Dana Bansos BPNT? Segera Cek Penerimaan Anda Hari Ini dengan NIK e-KTP! (Sumber: Poskota/Dadan Triatna)

Ingin Tahu Status Pencairan Saldo Dana Bansos BPNT? Segera Cek Penerimaan Anda Hari Ini dengan NIK e-KTP! (Sumber: Poskota/Dadan Triatna)

Bansos BPNT ini akan diberikan melalui Kementerian Sosial kepada warga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang merupakan basis data penerima bantuan.

Setiap keluarga penerima manfaat (KPM) akan menerima bantuan sebesar Rp200.000 per bulan. Bantuan tersebut akan langsung disalurkan ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang dimiliki oleh bank-bank mitra, seperti BNI dan BRI.

Pencairan BPNT untuk tahun 2025 dimulai pada 10 Januari dan akan dilakukan secara bertahap di seluruh wilayah Indonesia.

Penerima manfaat di setiap daerah akan menerima bantuan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, sehingga dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pokok.

Metode Pencairan Bansos BPNT

  • Rekening KKS: Bantuan akan langsung ditransfer ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) penerima manfaat.
  • Kantor Pos: Bagi penerima yang tidak memiliki rekening KKS, pencairan bantuan dapat dilakukan melalui kantor pos setempat.

Penting untuk dicatat bahwa pencairan BPNT tidak dilakukan secara serentak. Oleh karena itu, penerima manfaat dianjurkan untuk secara rutin memeriksa saldo rekening KKS mereka atau menghubungi kantor pos terdekat untuk memastikan bahwa bantuan sudah dapat dicairkan.

Selain mengakses informasi melalui website cekbansos.kemensos.go.id, kini Anda juga dapat memeriksa status BPNT dengan mudah menggunakan aplikasi ‘Cek Bansos’ yang bisa diunduh melalui Google Play Store.

Aplikasi Cek Bansos Kemensos ini memudahkan masyarakat untuk mengecek bantuan sosial yang diterima tanpa harus mengunjungi kantor atau lembaga terkait.

Langkah-langkah Menggunakan Aplikasi ‘Cek Bansos’

  1. Unduh aplikasi 'Cek Bansos Kemensos RI' melalui Google Play Store.
  2. Lakukan login atau daftar akun menggunakan data KTP yang valid.
  3. Masukkan data diri lengkap, seperti nama, NIK, dan alamat.
  4. Pilih program Bansos yang ingin Anda cek, apakah PKH atau BPNT.
  5. Setelahnya, Anda akan melihat hasilnya, di mana sistem akan menampilkan status kepenerimaan serta jadwal pencairan bantuan sosial Anda.

Syarat Penerima BPNT 2025

Untuk dapat menerima Bantuan Sosial Non-Tunai (BPNT) pada tahun 2025, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon penerima bantuan. Persyaratan tersebut antara lain:

  • Termasuk dalam Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah ditetapkan oleh Menteri Sosial.
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang menjadi acuan utama dalam proses verifikasi dan validasi penerima bantuan.
  • Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang digunakan sebagai identitas penerima bantuan sosial ini.
  • Tidak termasuk dalam kategori pegawai negeri sipil (PNS), pensiunan PNS, anggota TNI/Polri, atau karyawan yang bekerja di BUMN/BUMD, karena bantuan ini ditujukan khusus untuk masyarakat kurang mampu.

Dengan memenuhi persyaratan di atas, calon penerima bantuan diharapkan dapat memperoleh BPNT yang bertujuan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.

Dengan mengikuti panduan yang sudah dijelaskan, Anda bisa memastikan apakah Anda terdaftar sebagai penerima Bansos BPNT tahun 2025 dan mengetahui kapan pencairannya akan dilakukan.

Jangan lupa untuk secara rutin memeriksa rekening dan selalu mengikuti informasi resmi dari pemerintah agar Anda tidak melewatkan bantuan yang akan disalurkan tepat waktu.

Guna mengetahui informasi lebih lanjut mengenai status pencairan dan penerimaan sejumlah program bantuan sosial pemerintah lainnya, KPM dapat mengakses situs resmi cekbansos.kemensos.go.id ataupun aplikasi Cek Bansos Kemensos.

Berita Terkait

Cara Cek Penerima Bansos 2025 Lewat HP

Sabtu 01 Feb 2025, 09:27 WIB
undefined

News Update