POSKOTA.CO.ID - Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Rakyat Indonesia (BRI) pada tahun 2025 diperkirakan akan mengalami perubahan aturan, meskipun masih berpegang pada kebijakan sebelumnya.
Berdasarkan informasi yang dilansir dari kanal YouTube ENR Project Review, pemerintah telah menetapkan target penyaluran KUR tahun 2025 sebesar Rp300 triliun.
Keputusan ini telah disahkan oleh Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, dengan mempertimbangkan kecukupan anggaran subsidi bunga atau margin KUR dalam tahun anggaran 2025.
Dibandingkan tahun 2024, target ini lebih tinggi. Hingga 23 Desember 2024, realisasi penyaluran KUR mencapai Rp80,28 triliun atau sekitar 1,1% dari target yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Update Penyaluran KUR BRI Tahun 2025: Syarat dan Ketentuan Pengajuan
Angka tersebut mengalami pertumbuhan sebesar 7,8% secara tahunan (year-on-year) dan disalurkan kepada sekitar 4,92 juta debitur.
Komposisi penyaluran KUR masih didominasi oleh sektor produksi yang mencapai 57,8% dari total penyaluran, menunjukkan keberhasilan program ini dalam mendukung pertumbuhan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Salah satu alasan utama dominasi sektor produksi adalah besarnya limit akumulasi plafon KUR bagi nasabah di bidang produksi atau industri dibandingkan dengan nasabah nonproduksi seperti perdagangan dan jasa.
Debitur usaha produksi atau industri dapat memperoleh pinjaman hingga Rp400 juta, sementara debitur di sektor nonproduksi memiliki batas maksimal Rp200 juta.
Pemerintah menargetkan adanya 1 juta debitur KUR yang beralih atau "naik kelas" ke kredit komersial. Selain itu, ditargetkan ada tambahan 2 juta debitur KUR baru pada seluruh bank penyalur pada tahun 2025. Ini menjadi kabar baik bagi masyarakat yang ingin mengajukan pinjaman KUR, terutama bagi calon debitur baru.
Perubahan Aturan KUR BRI 2025
Pada tahun 2025, persyaratan KUR BRI tidak mengalami perubahan yang signifikan. Namun, ada beberapa poin penting yang mengalami penyesuaian. Salah satunya adalah batas maksimal pinjaman KUR Mikro yang kini ditetapkan sebesar Rp50 juta per debitur.