Program Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBIJK) akan terus diberikan bagi masyarakat berpenghasilan rendah agar mereka tetap mendapatkan akses layanan kesehatan tanpa harus membayar iuran BPJS Kesehatan.
Pemerintah menanggung seluruh biaya iuran peserta program ini untuk memastikan perlindungan kesehatan bagi kelompok kurang mampu.
7. Bantuan Langsung Tunai PKH dan BPNT
Pemerintah juga akan mencairkan bantuan sosial dalam bentuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Pencairan tahap pertama dijadwalkan dilakukan setiap tiga bulan sekali dan akan disalurkan melalui bank-bank yang ditunjuk seperti BRI, BNI, BSI, serta PT Pos Indonesia.
Dengan pencairan berbagai bantuan sosial ini, diharapkan dapat membantu masyarakat yang membutuhkan serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Masyarakat dapat mengecek status penerimaan bantuan melalui saluran resmi pemerintah maupun pendamping sosial di wilayah masing-masing.