5 Bansos Dijadwalkan Cair di Februari 2025, Cek Kategori dan Besaran yang Diterima

Sabtu 01 Feb 2025, 14:23 WIB
Bantuan sosial cair di Februari 2025. (Sumber: Poskota/Risti Ayu Wulansari)

Bantuan sosial cair di Februari 2025. (Sumber: Poskota/Risti Ayu Wulansari)

Pemerintah juga akan melanjutkan program bantuan pangan berupa beras 10 kg kepada KPM.

  • Jadwal pencairan: Februari 2025
  • Jumlah bantuan: 10 kg beras per bulan

Bagi KPM yang belum menerima bantuan beras pada Januari 2025, pencairan akan dilakukan secara double allocation sehingga mereka mendapatkan 20 kg beras sekaligus di Februari.

Program ini merupakan bagian dari kebijakan ketahanan pangan nasional yang akan diperpanjang hingga enam bulan ke depan.

Baca Juga: SELAMAT! Saldo Dana Gratis Rp600.000 Tersedia untuk Pemilik NIK e-KTP Ini, Penyaluran Bansos PKH Tahap 1 2025 Masuk Final Closing

3. Bantuan Langsung Tunai BBM (BLT BBM)

Sebagai respons terhadap kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai BBM (BLT BBM) tahap pertama pada Februari 2025.

  • Nominal bantuan: Rp600.000
  • Sasaran penerima: KPM yang terdaftar dalam DTKS dan memiliki rekening bank aktif

Penerima manfaat dapat mengecek status pencairan melalui aplikasi Cek Bansos atau situs resmi Kemensos.

Bagi masyarakat yang belum terdaftar dalam DTKS, pendaftaran masih bisa dilakukan melalui dinas sosial setempat atau portal resmi pemerintah.

4. Bantuan Sosial BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai)

Bansos Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) juga akan disalurkan kepada KPM yang memenuhi syarat, dengan besaran bantuan sebagai berikut:

  • Rp200.000 per bulan
  • Rp400.000 jika belum menerima pencairan pada Januari

BPNT ini diberikan dalam bentuk saldo elektronik yang bisa digunakan untuk membeli bahan pangan pokok di e-warong yang telah bekerja sama dengan pemerintah.

5. Bantuan PIP untuk Siswa (Program Indonesia Pintar)

Pemerintah juga melanjutkan pencairan Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk siswa yang berasal dari keluarga penerima manfaat PKH dan BPNT.

Berita Terkait

News Update