POSKOTA.CO.ID -Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin), telah memberikan klarifikasi tegas bahwa izin edar iPhone 16 Series di Indonesia masih belum akan diberikan dalam waktu dekat.
Meskipun Apple sudah mengumumkan rencana pembangunan pabrik AirTag di Batam, Indonesia, hal ini tidak berarti bahwa proses perizinan untuk produk iPhone 16 akan dipercepat.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, menegaskan bahwa pembangunan pabrik AirTag di Batam adalah bagian dari skema investasi yang terpisah dan tidak ada kaitannya langsung dengan proposal investasi utama Apple yang diperlukan untuk memperoleh izin edar iPhone 16.
Menurut Febri, meskipun pabrik AirTag ini merupakan langkah positif bagi Apple di Indonesia, itu tidak dapat digunakan untuk mempercepat proses izin edar iPhone 16.
Baca Juga: Perbandingan iPhone 16 dengan iPhone Series 15: Harga, Spesifikasi dan Fitur
Apple diharapkan untuk segera menyerahkan revisi proposal skema investasi ke-3 untuk periode 2024-2026. Proposal ini sangat penting karena hanya dengan adanya proposal yang sesuai.
Apple dapat memenuhi syarat untuk mendapatkan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), yang merupakan salah satu syarat utama bagi produk Apple untuk dapat dipasarkan secara resmi di Indonesia.
Tanpa adanya revisi tersebut, Apple tidak akan bisa melanjutkan proses pengajuan izin edar untuk iPhone 16.
Penegasan Kemenperin Mengenai TKDN
Proses perizinan iPhone 16 Series sangat bergantung pada pengajuan proposal revisi dari Apple. Sebelumnya, banyak spekulasi yang muncul tentang kemungkinan cepatnya pencabutan larangan terhadap iPhone 16.
Namun, pernyataan resmi dari Kemenperin menegaskan bahwa izin edar untuk iPhone 16 Series tidak akan diberikan dalam waktu dekat, kecuali Apple memenuhi kewajiban terkait proposal investasi dan sertifikasi TKDN.
"Kami tidak dapat memberikan sertifikat TKDN tanpa revisi proposal tersebut. Semua bergantung pada Apple," ujar Febri dalam keterangannya yang disampaikan pada Rabu, 29 Januari 2025.
Bahkan, meskipun Menteri Investasi Indonesia, Rosan Roeslani, sebelumnya mengungkapkan bahwa negosiasi antara pemerintah Indonesia dan Apple masih berjalan dan diharapkan selesai dalam satu atau dua minggu, kenyataannya hal ini belum cukup untuk mempercepat izin edar iPhone 16.
Sebagaimana disampaikan oleh Kemenperin, belum ada proposal yang diserahkan oleh Apple, sehingga proses perizinan iPhone 16 masih jauh dari kata selesai.
Investasi Pabrik AirTag di Batam: Antara Harapan dan Kenyataan
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah nilai investasi Apple di pabrik AirTag yang sedang dibangun di Batam. Kemenperin mengungkapkan bahwa nilai investasi yang direalisasikan oleh Apple jauh lebih kecil dibandingkan dengan yang dijanjikan sebelumnya.
Berdasarkan analisis teknis yang dilakukan oleh pihak kementerian, nilai investasi yang dijalankan Apple untuk pabrik tersebut hanya sekitar USD 200 juta, jauh lebih rendah dari angka yang pernah disebutkan dalam proposal yang menyebutkan nilai investasi hingga USD 1 miliar.
Jika Apple memang dapat merealisasikan investasi sebesar USD 1 miliar, dampak terhadap penyerapan tenaga kerja dan perekonomian Indonesia tentunya akan lebih besar.
Namun, kenyataan bahwa investasi yang dijalankan Apple jauh lebih kecil dari yang diharapkan membuat pemerintah tetap berhati-hati dalam memberikan izin untuk penjualan iPhone 16.
Oleh karena itu, meskipun Apple berusaha memperkuat posisinya di Indonesia dengan pembangunan pabrik AirTag, hal itu tidak cukup untuk mempermudah jalur izin edar iPhone 16.
Regulasi TKDN dan Dampaknya Terhadap Pengguna iPhone di Indonesia
Bagi pengguna setia iPhone di Indonesia, kabar ini tentu membuat mereka kecewa. Regulasi TKDN yang ketat di Indonesia menjadi salah satu hambatan utama bagi Apple dalam memperoleh izin edar untuk produk terbarunya, iPhone 16.
Saat ini, para pengguna yang ingin membeli iPhone 16 Series di Indonesia hanya bisa melakukannya melalui jalur distributor tidak resmi atau membeli langsung dari luar negeri.
Namun, membeli iPhone 16 Series melalui cara-cara tersebut tentunya membawa risiko tersendiri. Pengguna yang membeli iPhone 16 melalui jalur tidak resmi tidak akan mendapatkan garansi resmi dari Apple Indonesia, yang berpotensi merugikan mereka jika terjadi masalah dengan perangkat.
Sejauh ini, meskipun Apple memiliki basis pelanggan yang besar di Indonesia, tidak adanya kepastian mengenai izin edar membuat banyak pengguna harus bersabar lebih lama.
Apple juga perlu memperhatikan bahwa untuk bisa beroperasi secara resmi di Indonesia, mereka harus mengikuti ketentuan yang berlaku, salah satunya adalah terkait dengan TKDN.
Kapan iPhone 16 Dapat Dijual Secara Resmi di Indonesia?
Meski negosiasi antara pemerintah Indonesia dan Apple terus berlangsung, hingga saat ini belum ada tanda-tanda pasti kapan iPhone 16 Series akan dijual secara resmi di Indonesia.
Tentu saja, faktor utama yang masih menjadi hambatan adalah proposal investasi yang belum diserahkan oleh Apple.
Jika Apple ingin menjual iPhone 16 secara resmi di Indonesia, mereka harus segera menyesuaikan proposal skema investasi mereka sesuai dengan permintaan pemerintah Indonesia dan mendapatkan sertifikat TKDN untuk produk tersebut.
Baca Juga: Penyebab Umum Aplikasi WhatsApp Tidak Bisa Dibuka, Pengguna Wajib Tahu!
Dalam hal ini, Apple perlu bertindak cepat untuk menyelesaikan permasalahan administrasi yang ada. Jika Apple dapat menyerahkan proposal yang sesuai dan memenuhi persyaratan yang diminta oleh pemerintah, maka izin edar untuk iPhone 16 Series dapat segera diterbitkan.
Namun, jika hal ini terus berlarut-larut, para pengguna di Indonesia kemungkinan masih harus menunggu lebih lama untuk bisa membeli iPhone 16 secara resmi.
Apple Harus Bertindak Cepat
Sebagai kesimpulan, meskipun ada beberapa kemajuan dalam hubungan antara Apple dan pemerintah Indonesia, proses perizinan iPhone 16 Series masih terhalang oleh persyaratan TKDN yang belum dipenuhi.
Pembangunan pabrik AirTag di Batam, meskipun positif, tidak dapat dijadikan alasan untuk mempercepat izin edar iPhone 16.
Apple harus segera bertindak untuk memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah, terutama dengan mengajukan revisi proposal skema investasi mereka.
Jika tidak, para pengguna iPhone di Indonesia mungkin masih harus menunggu lebih lama hingga produk iPhone 16 bisa dijual secara resmi di tanah air.