POSKOTA.CO.ID - Bagi para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sudah tercantum namanya di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) siap kembali menerima Dana Bansos BPNT Rp400.000 untuk periode Januari-Februari 2025.
Meskipun belum ada kepastian kapan jadwal resmi penyaluran dilaksanakan oleh pemerintah, namun melalui Instagram resminya Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) menyebutkan akan segera menyalurkan untuk tahap 1 di awal tahun.
Seperti tahun sebelumnya, untuk proses penyaluran Dana Bansos BPNT ini dilaksanakan pencairan 2 bulan sekali melalui rekening Himbara dan PT Pos.
Para KPM nantinya akan menerima dana bansos BPNT sebesar Rp400.00 per 2 bulan sekali. Misalkan dana BPNT alokasi tahun 2025 tahap Januari-Februari dan bulan seterusnya.
Bansos BPNT secara resmi akan disalurkan kembali hal itu bertujuan karena untuk meringankan beban dampak kenaikan pajak PPN bagi keluarga yang masuk ke keluarga kurang mampu ekstrem.
Khusus bagi pencairan lewat kantor PT Pos setiap KPM akan mendapatkan undangan dari pendamping sosial desa atau kelurahan setempat.
Tidak semua warga atau pemilik NIK KTP menerima Bansos BPNT, hanya KPM yang sudah tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Untuk prediksi cair Dana Bansos BPNT ini diperkirakan akan dilakukan di awal bulan Februari 2025 jika dilihat dari tahun sebelumnya.
Jadi nantinya jika ada informasi lebih lanjut percepatan pencairan bansos BPNT ini kepada para KPM yang sudah terdata dan menerima undangan bansos BPNT segera ambil uang bantuan dari pemerintah tersebut.
Baca Juga: Bansos BPNT Alokasi Januari - Februari 2025 Cair di KKS, Inilah Hasil Pengecekannya Hari Ini!
Sementara itu, bagi warga yang penasaran dirinya dapat bansos atau tidak, bisa cek dengan beberapa cara yang ada di bawah ini.
Cara Cek Penerima Dana Bansos BPNT di Tahun 2025 Melalui Website Kemensos RI
1. Klik situs resmi cek bansos Kemensos RI ke www.cekbansos.kemensos.go.id.
2. Bertanya kepada pendamping sosial atau operator pendamping sosial yang ada kelurahan/desa setempat.
Dua cara tersebut bisa anda lakukan sendiri atau bisa datangi kantor desa atau kelurahan setempat.
Sebab, penerima bansos harus wajib terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Dinas Sosial.