SELAMAT NIK e-KTP Kamu Lolos sebagai Penerima Validasi Dana Bansos Rp800.000 dari Subsidi PKH, Saldo Ditransfer di Akhir Januari 2025!

Jumat 31 Jan 2025, 17:47 WIB
Saldo dana bansos dari subsidi Program Keluarga Harapan (PKH) validasi by sistem. (Sumber: X/@sundaholic)

Saldo dana bansos dari subsidi Program Keluarga Harapan (PKH) validasi by sistem. (Sumber: X/@sundaholic)

POSKOTA.CO.ID - Berita menggembirakan datang untuk pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP yang terdaftar sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) melalui validasi by sistem.

Jika NIK e-KTP kamu tercatat dalam daftar penerima, maka saldo dana bansos sebesar Rp800.000 akan ditransfer pada akhir Januari 2025 dari subsidi PKH.

Proses validasi by sistem tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ang menerima dana bansos tersebut memang layak mendapatkan subsidi PKH susulan ini.

Dikutip dari kanal YouTube Gania Vlog, di mana sebelumnya KPM yang hanya mendapatkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), di Januari 2025 ini ada tambahan saldo bansos tersebut.

Wilayah-wilayah seperti Jawa, Sumatera, dan Kalimantan sendiri telah mulai melaporkan pencairan bantuan sosial ini sejak memasuki awal tahun 2025.

Bagi masyarakat yang merasa terdaftar sebagai penerima subsidi PKH, sangat penting untuk segera memeriksa status melalui situs resmi cek bansos Kemensos.

Dengan mengakses situs tersebut, Anda bisa memastikan apakah NIK e-KTP kamu tercatat lolos sebagai penerima atau tidak.

Baca Juga: NIK KTP Atas Kepemilikan Nama Kamu Masuk Daftar Penerima Saldo Dana Rp1.500.000 dari Subsidi Bansos PKH 2024 via Rekening BRI, Cek Selengkapnya!

Cara Cek Penerima Bansos PKH

Untuk mengetahui apakah kamu terdaftar sebagai penerima bansos, ikuti langkah-langkah berikut melalui situs resmi Kementerian Sosial.

1. Kunjungi Situs Resmi Cek Bansos

Langkah pertama, buka situs resmi pengecekan bansos di https://cekbansos.kemensos.go.id. Pastikan koneksi internet kamu stabil agar proses pengecekan berjalan lancar.

2. Isi Data Wilayah Tempat Tinggal

Setelah halaman utama terbuka, kamu akan diminta untuk mengisi data wilayah tempat tinggal seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.

3. Masukkan Nama Lengkap Sesuai e-KTP

Berita Terkait
News Update