TANGERANG SELATAN, POSKOTA.CO.ID - Prajurit TNI AD yakni Pratu TS diduga telah membunuh seorang wanita berinisial N, 26 tahun di sebuah kontrakan daerah Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Kini, Pratu TS telah ditahan dan diamankan untuk menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan pembunuhan tersebut.
Hal itu dikonfirmasi oleh Kapendam Jaya Kolonel Inf Deki Rayusyah Putra mengatakan bahwa pihaknya kini telah menahan seorang Praptu TS untuk dilakukan pemeriksaan.
"Untuk oknum anggota yang bersangkutan saat ini sudah ditahan Denpom Jaya 1/Tangerang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Kolonel Inf Deki kepada wartawan pada Jumat, 31 Januari 2025.
Baca Juga: Mayat Wanita Ditemukan di Kontrakan Pondok Aren, Diduga Dibunuh Prajurit TNI
Deki mengatakan bahwa pihaknya kini telah koordinasi dengan Polres Metro Tangerang Selatan untuk melakukan proses penyelidikan serta pemeriksaan kasus tersebut.
Dikatakan, Pimpinan TNI AD dengan tegas akan memproses anggota tersebut seusai dengan aturan yang berlaku jika memang terbukti bersalah dan melanggar hukum.
"Komitmennya akan memproses anggota sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila ditemukan bukti hasil pemeriksaan yanh menunjukkan tindakan melanggar hukum," katanya.
Ia pun mewakili seluruh jajaran TNI AD menyampaikan permintaan maaf atas tindakan yang dilakukan oleh anggotanya.
Baca Juga: Kapuspen Akan Tindak Tegas Anggota TNI yang Cekcok hingga Pukul Pemobil di Jaktim
Ia menegaskan bahwa tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh anggotanya murni dalam lingkup pribadi bukan menyangkut atau mewakili institusi.