"Ternyata di rumah pelaku ini sudah ada teman-temannya. Korban diancam pelaku hingga menuruti permintaan mereka," ucapnya.
Korban yang ditinggalkan sendirian di kamar rumah pelaku hingga masuk kembali beberapa pelaku yang memperkosanya secara bergantian.
Polisi kini menyelidiki dan menahan 6 tersangka. Sementara, 13 pelaku lainnya masih di bawah umur dan akan menunggu koordinasi dengan pihak pendamping sebelum dilakukan pemeriksaan.
Baca Juga: Gegara Sering Ngintip dari Atas Plafon, Pedagang Bakso Perkosa Wanita Tetangga
Atas perbuatan yang dilakukan para pemuda tersebut, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp5 miliar.