Polisi Kembali Ungkap Kasus Perdagangan Obat Keras Ilegal di Kemayoran

Jumat 31 Jan 2025, 20:46 WIB
Barang bukti kasus penjualan obat-obatan golongan G tanpa izin edar di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. (Sumber: Dok. Polres Jakarta Pusat)

Barang bukti kasus penjualan obat-obatan golongan G tanpa izin edar di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. (Sumber: Dok. Polres Jakarta Pusat)

Akibat perbuatannya, pelaku Z dijerat dengan Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Jo. Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Berita Terkait

News Update