Pj Gubernur Jakarta Terbitkan Ingub Efisiensi APBD 2025

Jumat 31 Jan 2025, 22:09 WIB
Pj Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi. (Sumber: Poskota/Pandi Ramedhan)

Pj Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi. (Sumber: Poskota/Pandi Ramedhan)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi resmi menandatangani Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Efisiensi dan Penyesuaian Belanja Tahun Anggaran 2025, pada Kamis, 30 Januari 2025.

Instruksi ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

Dalam instruksi ini, Teguh mengarahkan seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemprov Jakarta untuk melakukan reviu atas anggaran belanja Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kepala Perangkat Daerah (SKPD)/Unit Kepala Perangkat Daerah (UKPD) Tahun Anggaran 2025 sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.

“Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran tanpa mengganggu program prioritas bagi masyarakat,” kata Teguh, Jumat, 31 Januari 2025.

Baca Juga: Pramono Anung Curhat Banyak Terima Pesan Keluhan Soal Banjir di Jakarta, Siapkan Strategi Jitu

Efisiensi belanja yang diterapkan dalam Ingub Nomor 2 Tahun 2025 mencakup beberapa aspek utama, di antaranya pengurangan 50 persen atas belanja perjalanan dinas baik luar negeri, dalam negeri, maupun dalam kota.

Lalu pembatasan belanja untuk kegiatan seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, serta seminar/FGD, efsiensi pada belanja pendukung yang tidak memiliki output terukur dalam belanja operasi.

Kemudian penghematan pada belanja makanan dan minuman, penerapan kebijakan selektif dalam pemberian hibah kepada kementerian/lembaga, dan penyesuaian belanja APBD Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari Dana Transfer ke Daerah.

Untuk memastikan efektivitas pelaksanaan efisiensi dan penyesuaian belanja daerah, masing-masing perangkat daerah memiliki tugas dan tanggung jawab, diantaranya menetapkan besaran efisiensi melalui Rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Baca Juga: Dilanda Banjir Setelah Diguyur Hujan Ekstrem, 883 Jiwa di Jakarta Utara Masih Mengungsi

"Lalu membahas dan merumuskan persentase efisiensi anggaran dalam Forum Asisten," kata Teguh.

Berita Terkait
News Update