Jika dalam satu keluarga terdapat dua anak usia dini, maka total bantuan yang diberikan akan menjadi Rp1.500.000 per tahap pencairan.
2. Lansia (60 Tahun ke Atas)
Lanjut usia (lansia) sering kali membutuhkan perhatian khusus, terutama terkait dengan kesehatan dan kesejahteraan sehari-hari.
Untuk keluarga yang memiliki anggota lansia berusia 60 tahun ke atas, bantuan yang diberikan adalah Rp600.000 per tahap pencairan.
Bantuan ini diharapkan dapat membantu lansia dalam memenuhi kebutuhan pokok mereka, seperti biaya pengobatan dan perawatan kesehatan.
Jika dalam satu keluarga terdapat dua anak usia dini dan satu lansia, maka total bantuan yang diterima dalam satu tahap pencairan adalah Rp2.100.000.
Jadwal Pencairan Bansos PKH
Bagi KPM yang masuk dalam kategori di atas, berikut adalah prediski pencairan saldo dana bansos yang akan dilakukan sepanjang tahun 2025.
- Tahap 1: Januari – Maret 2025
- Tahap 2: April – Juni 2025
- Tahap 3: Juli – September 2025
- Tahap 4: Oktober – Desember 2025
Cara Cek Penerima Bansos PKH
Adapaun cara untuk mengecek status penerima bansos PKH melalui situs resmi Kementrian Sosial di cekbansos.kemensos.go.id.
- Kunjungi Situs Resmi: Buka cekbansos.kemensos.go.id melalui browser di ponsel atau komputer Anda.
- Pilih Wilayah Administrasi: Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan sesuai alamat di Kartu Keluarga (KK).
- Masukkan Nama Lengkap: Ketik nama sesuai dengan KTP agar pencarian lebih akurat.
- Isi Kode Verifikasi: Masukkan kode yang ditampilkan. Jika sulit dibaca, klik ikon refresh untuk mendapatkan kode baru.
- Klik "CARI DATA": Pastikan semua data benar, lalu tekan tombol "CARI DATA" untuk memproses pencarian.
- Cek Hasil Pencarian: Jika nama Anda terdaftar, sistem akan menampilkan status penerima, jadwal pencairan, dan jumlah bantuan yang diterima.
Jangan lewatkan kesempatan untuk memanfaatkan bantuan sosial ini. Pastikan Anda mengecek status penerima subsidi PKH agar saldo dana bansos layak diterima dapat digunakan dengan optimal.
DISCLAIMER: Perlu ditekankan bahwa istilah "saldo dana bansos" yang disebutkan dalam artikel ini tidak merujuk pada pencairan melalui aplikasi dompet digital seperti DANA atau platform digital lainnya.
Selain itu, seluruh proses teknis yang berkaitan dengan penetapan penerima, verifikasi data, hingga pencairan sepenuhnya dikelola oleh Pemerintah.