Namun, Presiden Prabowo Subianto meminta agar pelantikan tahap pertama dan kedua tersebut digabung menjadi satu.
“Beliau berprinsip bahwa kalau memang jaraknya enggak terlalu jauh (waktunya), untuk efisiensi sebaiknya satukan saja (pelantikan) antara yang non-sengketa dengan yang (hasil putusan) dismissal,” ujarnya.
Baca Juga: Ucapkan Terima Kasih, Ketua KPU Sebut Pilkada Serentak 2024 Berjalan Lancar
Sebelumnya, DPR, eksekutif, KPU Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyepakati jadwal pelantikan kepala daerah gelombang pertama pada 6 Februari 2025.
Kesepakatan ini merupakan hasil rapat kelima pihak di DPR, Rabu, 23 Januari lalu. Sesuai hasil rapat, pelantikan gelombang pertama terdiri atas 296 kepala daerah terpilih yang kemenangannya tidak digugat ke Mahkamah Konstitusi.
Sedangkan pelantikan kepala daerah terhadap 249 daerah lainnya menunggu putusan Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Konstitusi sendiri telah menjadwalkan pembacaan putusan sela terhadap ratusan gugatan tersebut mulai 4 Februari 2025.
Baca Juga: Usai Pilkada Serentak 2024, Emas Antam Merangkak Naik Rp5.000 Hari ini Kamis 28 November 2024
Mahkamah Konstitusi menjadwalkan pembacaan putusan terhadap 155 gugatan perselisihan hasil kepala daerah pada Selasa pekan depan.
KPU juga sudah menyiapkan draft surat dinas merespons putusan terhadap sengketa pilkada tersebut.
Surat dinas itu akan langsung dikirimkan ke KPU di daerah saat Mahkamah Konstitusi menolak gugatan pasangan calon di daerah bersangkutan.