POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali menyalurkan saldo dana bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dengan total saldo sebesar Rp1.500.000 bagi penerima yang memenuhi kriteria.
Pencairan dana bansos ini dilakukan secara bertahap berdasarkan wilayah dan telah mulai masuk ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) bagi sejumlah penerima manfaat.
Jika Anda memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), segera cek apakah dana bansos sudah masuk ke rekening Anda.
PKH merupakan salah satu skema bantuan sosial yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan keluarga miskin dan rentan miskin di Indonesia.
Bantuan ini diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi syarat sesuai dengan kategori yang telah ditetapkan pemerintah.
Melansir dari kanal YouTube Gania Vlog, salah satu sasaran utama PKH pada pencairan kali ini adalah ibu hamil dan balita berusia 0 hingga 6 tahun. Bagi penerima manfaat yang telah terdaftar, saldo bansos Rp1.500.000 akan mulai dicairkan dalam periode Januari hingga Maret 2025.
Kategori Penerima Bantuan PKH Rp1.500.000
Bantuan ini diperuntukkan bagi KPM dengan anggota keluarga tertentu, dengan rincian sebagai berikut:
- Ibu Hamil/Nifas: Rp750.000 per tahap pencairan (Total Rp3.000.000 per tahun).
- Balita (0-6 tahun): Rp750.000 per tahap pencairan (Total Rp3.000.000 per tahun).
Sehingga, total dana yang diterima oleh KPM yang memiliki ibu hamil dan balita dalam satu keluarga mencapai Rp1.500.000 per pencairan.
Bantuan ini bertujuan untuk memastikan ibu hamil mendapatkan asupan gizi yang cukup, serta membantu orang tua dalam memenuhi kebutuhan kesehatan dan pendidikan anak usia dini.
Jadwal Pencairan Saldo Dana Bansos PKH
Penyaluran dana PKH dilakukan dalam empat tahap sepanjang tahun, dengan pencairan pertama berlangsung dalam periode Januari–Maret 2025.
Masih menurut informasi yang dikutip dari kanal YouTube Gania Vlog, sejumlah penerima telah melaporkan bahwa saldo bansos PKH Rp1.500.000 telah masuk ke rekening mereka.
Namun, bagi penerima yang belum menerima dana, diimbau untuk memantau proses pencairan secara berkala karena distribusi dilakukan bertahap sesuai wilayah dan jadwal yang ditentukan pemerintah.
Cara Cek Status Penerima Bansos PKH
Untuk memastikan apakah Anda termasuk dalam daftar penerima bansos PKH 2024, berikut adalah langkah-langkah yang bisa Anda ikuti:
1. Cek Melalui Aplikasi Cek Bansos
Langkah pertama yang perlu Anda lakukan adalah mengunduh aplikasi Cek Bansos yang dapat ditemukan di Google Play Store untuk perangkat Android. Aplikasi ini memudahkan Anda untuk melakukan pengecekan secara langsung.
2. Login atau Registrasi di Aplikasi
Jika Anda sudah memiliki akun, cukup login menggunakan alamat email dan kata sandi yang terdaftar. Jika belum, Anda harus melakukan registrasi terlebih dahulu dengan memasukkan data lengkap seperti Nama Lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta informasi lainnya yang sesuai dengan KTP Anda.
3. Masukkan Data Pencarian
Setelah berhasil login, pilih menu “Cek Bansos” dan masukkan data yang diminta, seperti Nama Lengkap, NIK, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan tempat tinggal Anda.
4. Klik “Cari Data”
Setelah memasukkan data dengan benar, klik tombol “Cari Data” untuk melihat apakah Anda terdaftar sebagai penerima manfaat PKH atau BPNT.
5. Update Data Secara Berkala
Untuk memastikan bahwa Anda tidak kehilangan hak sebagai penerima bantuan, pastikan bahwa data kependudukan Anda selalu diperbarui secara berkala.
Penting untuk dicatat bahwa pencairan dana bantuan sosial PKH ini hanya berlaku bagi warga yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Dengan kata lain, saldo dana bansos PKH yang disebutkan dalam artikel ini tidak dapat dicairkan melalui aplikasi DANA atau platform lainnya.
Pastikan Anda telah terdaftar dengan benar dan sesuai prosedur agar dapat menikmati manfaat dari program ini.
DISCLAIMER: Kata "Kamu" dalam judul diatas terkait pencairan saldo dana bansos, hanya ditujukan kepada masyarakat penerima manfaat bansos yang telah terdaftar di DTKS.
Disamping itu, kalimat pada "saldo dana bansos" yang disebutkan dalam artikel ini tidak merujuk pada pencairan melalui aplikasi DANA.