Menurutnya, hasil peninjauan terhadap batas daratan/garis pantai yang sebelumnya terdapat dalam sertifikat HGB/HM di Pesisir Pantai Desa Kohod itu telah melanggar ketentuan yuridis.
Maka dari itu, secara otomatis status penerbitan sertifikat yang sudah dibuat dapat dicabut kembali dan dibatalkan.