SERANG, POSKOTA.CO.ID - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi proyek pembangunan akses Pelabuhan Warnasari tahun 2020.
Proyek senilai Rp39,1 miliar ini dikelola oleh PT Pelabuhan Cilegon Mandiri, sebuah Badan Usaha Milik Daerah Kota Cilegon.
Dirreskrimsus Kombes Yudhis Wibisana mengungkapkan bahwa hasil audit dari BPKP Perwakilan Banten menunjukkan adanya kerugian negara yang cukup besar akibat proyek yang tidak sesuai spesifikasi.
"Hasil audit BPKP Perwakilan Banten, negara mengalami kerugian sebesar Rp3.223.562.678,32 akibat proyek yang tidak sesuai spesifikasi dan adanya pengurangan volume pekerjaan," ucap Ditreskrumsus dalam keterangannya yang diterima Poskota, Jumat, 31 Januari 2025.
Baca Juga: Bunuh Teman Sendiri, 2 Pria Asal Gunung Halu Terancam Hukuman Mati
Yudhis menjelaskan bahwa penyidik telah menetapkan BS sebagai tersangka yang merupakan Direktur Utama PT Tri Kencana Sakti Utama (TKSU). BS disangkakan tidak melaksanakan beberapa pekerjaan utama sebagaimana yang telah ditentukan dalam kontrak.
"Tersangka BS diduga tidak melaksanakan beberapa pekerjaan utama, seperti lapis permukaan, lapis antara, dan lapis pondasi. Selain itu, terdapat kekurangan volume pemasangan cerucuk hingga 11.720 meter serta geotekstil separator kelas 2 sebanyak 6.957,30 meter," katanya.
Dikatakan Yudhis, dalam kasus ini, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain copy legalisasi Perda Kota Cilegon No. 4 Tahun 2012 tentang penambahan penyertaan modal daerah ke beberapa BUMD, termasuk PT PCM, copy legalisasi bukti transfer dari Pemerintah Kota Cilegon ke PT PCM tahun 2016 senilai Rp98 miliar.
Kemudian dokumen kontrak pembangunan akses jalan Pelabuhan Warnasari, dokumen pembayaran/pencairan dana proyek pembangunan akses jalan Pelabuhan Warnasari, akta pendirian dan Perda PT PCM serta hasil audit penghitungan kerugian negara (PKN) oleh BPKP Perwakilan Banten.
Baca Juga: Aksi 2 Orang Diduga Buang Bayi di Malang Terekam CCTV
Ia menjelaskan pasal yang dipersangkakan kepada para pelaku yaitu Pasal 2 dan Pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.