Jalur resmi melalui Musyawarah Desa (Musdes), Kelurahan, Kecamatan, hingga ke Dinas Sosial, Bupati/Walikota, dan Kementerian Sosial.
Sedangkan jalur partisipasi dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos, yang memungkinkan masyarakat untuk mengusulkan atau menyanggah data penerima manfaat.
Namun, setiap usulan atau sanggahan harus disertai dengan data yang valid untuk dipertimbangkan.
Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat lebih aktif dalam memberikan masukan tentang kelayakan penerima manfaat, dengan syarat-syarat tertentu yang telah ditetapkan.
Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa data yang digunakan dalam program bansos Kemensos selalu akurat dan dapat diandalkan.
Program bansos pemerintah, terutama PKH akan terus bekerja berdasarkan data yang sedang diolah dan direkonsiliasi oleh BPS.
Data yang digunakan dalam penentuan penerima manfaat akan terus dinamis, menyesuaikan dengan perkembangan sosial ekonomi yang ada.
Oleh karena itu, masyarakat diharapkan untuk terus memantau pembaruan data dan memperhatikan syarat-syarat yang berlaku.
Dalam kesempatan ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk bekerja berdasarkan data yang valid dan akurat.
Pemerintah juga mengingatkan bahwa perubahan data ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas distribusi bantuan sosial kepada keluarga yang benar-benar membutuhkan.
Masyarakat diharapkan bisa memahami dan mendukung proses ini dengan memberikan masukan yang konstruktif dan berbasis data.
Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan program bansos Kemensos dapat lebih tepat sasaran, memberikan manfaat yang maksimal, dan mendukung kesejahteraan masyarakat Indonesia.