Gunakan NIK e-KTP Anda, Apakah Terdaftar Sebagai Penerima Saldo Dana Rp2.400.000 dari Bansos PKH Tahap 1 2025?

Jumat 31 Jan 2025, 04:01 WIB
Gunakan NIK e-KTP untuk mengetahui status nama penerima Bansos PKH 2025 (Sumber: Unsplash/Mufid Majnun/Edited Dadan)

Gunakan NIK e-KTP untuk mengetahui status nama penerima Bansos PKH 2025 (Sumber: Unsplash/Mufid Majnun/Edited Dadan)

Guna memperlancar proses pengecekan, pastikan data yang Anda input sudah sesuai dengan yang tertera di e-KTP.

Baca Juga: Inilah Komponen Penerima Bansos PKH 2025

PKH merupakan salah satu bantuan pemerintah dengan syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan.

Syarat Penerima Bansos PKH 2025

  • Tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dengan dibuktikan kepemilikan E-KTP yang aktif, atau valid.
  • Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
  • Bukan bagian dari ASN, TNI, Polri, Karyawan BUMD/BUMN, Aparatur Desa, dan Pegawai yang sudah memiliki penghasilan tetap (UMR).
  • Tidak sedang menerima bantuan dari sumber anggaran yang sama, seperti BLT Subsidi Gaji ataupun BLT UMKM.
  • Sudah tercatat sebagai masyarakat membutuhkan yang sudah terdaftar di kelurahan setempat.

Setiap keluarga penerima manfaat (KPM) yang sudah terdaftar sebagai penerima bantuan ini, akan menerima saldo dana yang berbeda-beda tergantung dari komponen yang didapatkannya.

Baca Juga: Kemensos Benahi Data Penerima Bansos, Ini Kriteria Pemilik NIK e-KTP yang Tidak Akan Terima Dana Bansos PKH BPNT 2025

Saldo Dana Bansos PKH Berdasarkan Komponen

  • Ibu hamil/nifas dan Anak usia dini usia 0-6 tahun, akan mendapatkan bantuan dengan besaran Rp750.000 per tahap, atau Rp3.000.000 per tahun.
  • Untuk siswa Pendidikan SD/Sederajat, akan menerima bantuan Rp225.000 per tahap, atau Rp900.000 per tahun
  • Untuk siswa Pendidikan SMP/Sederajat, akan menerima bantuan Rp375.000 per tahap, atau Rp1.500.000 per tahun
  • Untuk siswa Pendidikan SMA/Sederajat, akan menerima Rp500.000 per tahap, atau Rp2.000.000 per tahun
  • Untuk Penyandang disabilitas berat dan Lansia, akan menerima bantuan Rp600.000 per tahap, atau Rp2.400.000 per tahunnya.

Pemerintah akan terus berupaya untuk menyederhanakan proses pencairan dan meningkatkan keterbukaan informasi agar masyarakat dapat merasakan manfaat langsung dari program ini.

Dengan kolaborasi yang baik antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan bantuan sosial ini dapat memberikan dampak positif dalam meningkatkan kesejahteraan keluarga Indonesia.

DISCLAIMER: DISCLAIMER: NIK dan e-KTP dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah, saldo dana pada artikel ini memiliki arti dari uang tunai bukan aplikasi atau dompet elektronik.

Berita Terkait

Inilah Komponen Penerima Bansos PKH 2025

Kamis 30 Jan 2025, 19:48 WIB
undefined

News Update