Cara Blokir Situs Web Melalui Aplikasi Pihak Ketiga, Cek Selengkapnya

Jumat 31 Jan 2025, 20:26 WIB
Cara blokir situs web berbahaya di Hp dan Laptop. (Sumber: Pinterest)

Cara blokir situs web berbahaya di Hp dan Laptop. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Cara memblokir situs web di Google Chrome untuk menghindari risiko yang tidak diinginkan seperti konten tidak pantas dan potensi terkena virus.

Saat Anda melakukan browsing atau mencari informasi di internet, tanpa sengaja Anda mengakses situs yang tidak dikenal atau Anda diarahkan masuk ke situs yang mencurigakan.

Salah satu risiko dari mengunjungi situs website berisiko ialah konten yang tidak pantas dan potensi infeksi malware.

Akibatnya, perangkat dapat terpengaruh oleh virus yang menyebabkan hilangnya data di HP atau laptop.

Baca Juga: Begini Cara Mudah Membuka Dua Akun WhatsApp Sekaligus di PC

Solusi terbaiknya dengan memblokir situs berisiko yang dapat mengganggu kenyamanan.

Cara Memblokir Situs Web Menggunakan Aplikasi Pihak Ketiga

Selain menggunakan browser langsung, pengguna juga dapat memanfaatkan aplikasi pihak ketiga untuk membatasi akses ke situs judi online. Berikut aplikasi yang dapat diunduh melalui Google Play Store dan App Store.

Baca Juga: Cara Mudah Atasi Penyimpanan WhatsApp Penuh dengan Cek Kontak Obrolan, Simak Disini

1. BlockSite

BlockSite dapat digunakan di perangkat mobile maupun komputer. Anda bisa menambahkan situs dan aplikasi ke dalam daftar blokir.

BlockSite memastikan pengguna tidak dapat mengakses fitur atau aplikasi selama fitur blokir aktif. Fitur-fitur BlockSite meliputi.

  • Memblokir situs web dan aplikasi.
  • Membatasi akses ke konten dewasa, media sosial, permainan, dan pornografi.
  • Memblokir situs dengan kata kunci tertentu.
  • Menyusun jadwal harian untuk mengakses situs dan aplikasi tertentu.
  • Mengatur waktu fokus menggunakan metode Pomodoro.
  • Menyinkronkan pengaturan di berbagai perangkat.

    Baca Juga: Cara Mudah Mengatasi Volume Kecil di HP Android Tanpa Perlu Servis

2. Freedom

Berita Terkait
News Update