Bunuh Teman Sendiri, 2 Pria Asal Gunung Halu Terancam Hukuman Mati

Jumat 31 Jan 2025, 20:27 WIB
Wakapolres Cimahi, Kompol Andri Fran Ferdyawan (kanan), menanyai pelaku dalam gelar perkara pembunuhan, di Mapolres Cimahi, Jalan Amir Machmud, Jumat, 31 Januari 2025. (Sumber: Poskota/Gatot Poedji Utomo)

Wakapolres Cimahi, Kompol Andri Fran Ferdyawan (kanan), menanyai pelaku dalam gelar perkara pembunuhan, di Mapolres Cimahi, Jalan Amir Machmud, Jumat, 31 Januari 2025. (Sumber: Poskota/Gatot Poedji Utomo)

"Saya ingin hukuman buat pelaku seberat-beratnya," kata Sandra.

Ia pun sangat terpukul lantaran selama ini hanya suaminya lah yang menafkahi kelurganya. Ditambah lagi ia memiliki anak perempuan yang masih kecil.

"Gak kuat pas anak nanyain ayahnya kok belum pulang," ucanya lirih.

Saat ini, atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan sejumlah Pasal, mulai dari 340 atau 338 atau 339, atau 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman maksimal berupa hukuman mati.

Berita Terkait

News Update