Dengan skema pendistribusian baru LPG 3 kg ini, diharapkan dapat memutuskan mata rantai penyaluran yang sering kali malah tidak tepat sasaran.
"Mereka mendaftarkan saja. Justru dari pengecer kalau mereka jadi pangkalan, itu kan justru mata rantainya akan lebih pendek. Ini kan juga ada satu layer tambahan. Ini yang kita hindari," katanya.
Baca Juga: Bupati Pandeglang Minta Hiswana Migas Serius Tangani Masalah Gas LPG 3 Kg
Melalui skema baru ini, pemerintah dapat menjamin kebutuhan masyarakat atas pemenuhan LPG 3 kg bisa terpantau dengan baik.
Yakni dengan cara pendistribusian yang dilakukan melalui pangkalan resmi Pertamina, ataupun pihak pengecer yang sudah memiliki NIB dan terdata di OSS.
Sehingga, tidak ada lagi permainan harga yang dilakukan oleh pihak pengecer yang bahkan bisa saja menimbun tabung gas melon dalam jumlah besar.
"Jadi satu mata rantai pengecer itu kan sudah enggak ada lagi. Kita catatkan, jadi distribusi ini tercatat secara keseluruhan," ujar Yuliot.
"Jadi kalau ini tercatat, berapa kebutuhan distribusi, ya kita akan siapkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Jadi mungkin itu juga tidak terjadi oversupply untuk penggunaan LPG yang tidak tepat," tandasnya.