Selain hal tersebut, syarat penerima bansos PKH dan BPNT adalah masyarakat harus terdafatar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Pendaftaran bisa dilakukan secara offline melalui kantor desa/kelurahan maupun secara online melalui aplikasi Cek Bansos.
Cara Cek Status Penerima Bansos PKH dan BPNT
Bagi Anda yang telah mendaftar DTKS atau penerima lama yang ingin mengecek apakah terdaftar sebagai penerima bansos tahap 1 2025, ada beberapa cara yang bisa dilakukan:
Cek Melalui Situs Cek Bansos Kemensos
- Kunjungi situs resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan data yang diminta, seperti nama lengkap dan alamat tempat tinggal sesuai KTP
- Klik "Cari" dan tunggu beberapa saat untuk melihat apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos.
Cek Melalui Aplikasi Cek Bansos
Pemerintah juga menyediakan aplikasi resmi Cek Bansos yang bisa diunduh di perangkat smartphone.
Aplikasi ini memudahkan Anda untuk memeriksa apakah Anda terdaftar sebagai penerima PKH dan BPNT serta mengetahui status pencairan dan fitur bermanfaat lainnya.
Baca Juga: Daftar Bansos yang Mulai Disalurkan Bulan Januari hingga Februari 2025, Bisa Cek Secara Online
Menghubungi Pendamping Sosial atau Operator Desa
Jika kesulitan mengakses situs atau aplikasi, masyarakat juga bisa mengunjungi kantor desa/keluarahan tau pendamping sosial setempat untuk mendapatkan informasi mengenai status penerimaan bansos.
Mereka akan membantu memverifikasi data dan memberikan informasi yang diperlukan.
Pentingnya Verifikasi dan Pembaruan Data
Untuk memastikan kelancaran proses pencairan Bansos PKH dan BPNT, sangat penting bagi masyarakat untuk memastikan data yang terdaftar dalam DTKS selalu akurat dan terbaru.
Jika ada perubahan kondisi, seperti jumlah anggota keluarga atau status kesehatan, segera lakukan pembaruan data melalui pendamping sosial atau operator desa setempat.
Dengan memastikan data yang terdaftar benar dan mengikuti prosedur yang benar, Anda bisa memastikan bantuan yang layak diterima dan dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.