POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia terus berupaya mendukung kesejahteraan masyarakat. Salah satu bentuk bantuan yang diberikan adalah adanya bansos.
Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) merupakan dua bansos reguler yang rutin diberikan pada masyarakat dalam beberapa kali per tahun.
Dilansir dari akun pendamping sosial @jihannabila, pada 2025, bansos ini dicairkan setiap tiga bulan berdasarkan keterangan di aplikasi SIKS NG.
Aplikasi ini merupakan sistem pengolahan data dan pencairan bansos yang dipegang oleh pendamping sosial, operator desa, supervisor kecamatan dan pihak terkait lainnya.
Bagi Anda yang ingin mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos atau ingin mengecek status pencairan, berikut adalah informasi penting yang perlu diketahui.
Syarat Penerima Bansos
PKH adalah program bantuan sosial bersyarat yang diberikan kepada keluarga miskin dan rentan, dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas hidup mereka melalui pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.
Bantuan ini diberikan kepada keluarga yang memenuhi kriteria tertentu, seperti memiliki anak sekolah, ibu hamil, balita, lansia, penyandang disabilitas dan korban pelanggaran HAM.
BPNT adalah bantuan yang diberikan dalam bentuk sembako yang disalurkan pada masyarakat miskin yang membutuhkan bantuan untuk memenuhi pangan.
Jika penghasilan lebih banyak dipakai untuk kebutuhan makan dari pada kebutuhan lain, maka masyarakat sangat bisa mendaftar bansos ini.
Baca Juga: Saldo Dana Bansos PKH 2025 Siap Dicairkan ke KPM Terdata, Catat Jadwal Penyalurannya!