Sebelum mendaftar Bansos PBI JK, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Surat keterangan tidak mampu dari desa/kelurahan setempat
- Kartu KIS yang non-aktif (jika ada)
- Surat keterangan sakit/opname dari dokter/petugas kesehatan (jika ada)
Dokumen-dokumen ini akan diperlukan saat Anda mengajukan pendaftaran melalui Dinas Sosial.
Ringkasan Proses Pendaftaran dari Awal hingga Akhir
Proses pendaftaran Bansos PBI JK melibatkan beberapa tahapan, mulai dari survei yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) untuk mengidentifikasi calon penerima, hingga verifikasi dan validasi data oleh Kementerian Sosial.
Setelah data calon penerima lolos verifikasi, mereka akan didaftarkan sebagai peserta PBI JK.
Pendaftaran dapat dilakukan melaluiOperator SIKS NG di desa/kelurahan, dan pemohon juga dapat menyerahkan berkas persyaratan ke Dinas Sosial untuk diverifikasi.