Bansos PBI JK, Bantuan dari Pemerintah untuk Akses Layanan Kesehatan Gratis

Jumat 31 Jan 2025, 17:55 WIB
Simak informasi mengenai bansos PBI JK, bansos kesehatan dari pemerintah. (Sumber: Poskota/Adhitya Fajar Fikrillah)

Simak informasi mengenai bansos PBI JK, bansos kesehatan dari pemerintah. (Sumber: Poskota/Adhitya Fajar Fikrillah)

POSKOTA.CO.ID - Selain bantuan sembako dan non tunai, pemerintah Indonesia juga menyediakan berbagai program bantuan sosial lainnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Salah satunya adalah Bantuan Sosial Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).

Program ini memberikan akses layanan kesehatan gratis bagi masyarakat miskin dan tidak mampu.

Baca Juga: Bansos KJP Belum Cair Hingga Akhir Januari, Warganet Bertanya di Instagram Bank DKI

Apa itu Bansos PBI JK?

Bansos PBI JK adalah program pemerintah yang ditujukan untuk memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat yang kurang mampu.

Melalui program ini, pemerintah akan membayarkan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta yang memenuhi kriteria.

Dengan demikian, penerima PBI JK dapat mengakses layanan kesehatan secara gratis di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Siapa yang Berhak Menerima Bansos PBI JK?

Penerima Bansos PBI JK adalah masyarakat yang tergolong miskin dan tidak mampu.

Kriteria kemiskinan ini ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan data dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Selain itu, penerima juga harus memenuhi persyaratan lain seperti:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Terdaftar dalam DTKS
  • Tidak memiliki jaminan kesehatan lain

Bagaimana Cara Mendaftar Bansos PBI JK?

Untuk mendaftar Bansos PBI JK, Anda bisa mengajukan permohonan melalui kantor desa/kelurahan setempat. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Calon peserta PBI JK dapat mengajukan usulan kepada Operator SIKS NG di desa/kelurahan.
  2. Operator SIKS NG akan memasukkan data Anda ke dalam aplikasi SIKS NG.
  3. Data yang telah diinput akan diproses dan diusulkan ke Kementerian Sosial.
  4. Anda perlu menyerahkan berkas persyaratan ke Dinas Sosial setempat.
  5. Petugas akan memeriksa kelengkapan dan kebenaran berkas Anda.
  6. Jika berkas lengkap, Anda akan diberikan surat pengantar untuk diserahkan ke BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Begini Cara Cairkan Dana Bansos Atensi YAPI di PT Pos Indonesia, Simak Informasi Berikut ini

Persyaratan dan Dokumen yang Dibutuhkan

Berita Terkait
News Update