Dia mengatakan, laporan yang dibawanya menyertakan sejumlah bukti dan menambahkan alat bukti yang telah disampaikan langsung pada jajaran pimpinan KPK, termasuk Ketua KPK Setyo Budiyanto.
"Data-data yang kami punya cukup banyak, kami sudah collect (kumpulkan) dalam satu sistem. Begitu dibutuhkan, bisa langsung mendistribusikan kepada KPK untuk membantu KPK melakukan penyelidikan lebih cepat," terangnya.
Baca Juga: Usai Diperiksa, KPK Langsung Tahan Bupati Situbondo Karna Suswandi
Dia meyakini bahwa KPK memiliki dasar hukum yang kuat untuk terlibat dalam pengusutan dugaan korupsi terkait dengan pagar laut, karena beberapa kejanggalan malah sangat jelas terlihat.
Sebelumnya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi mencabut sertifikat HGB/HM pagar laut milik PT Intan Agung Makmur (IAM) di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyebut hal tersebut berdasarkan hasil penelitian dan evaluasi pada penerbitan sertifikat HGB/HM pagar laut.
Menurutnya, hasil peninjauan terhadap batas daratan/garis pantai yang sebelumnya terdapat dalam sertifikat HGB/HM di Pesisir Pantai Desa Kohod itu telah melanggar ketentuan yuridis.
Maka dari itu, secara otomatis status penerbitan sertifikat yang sudah dibuat dapat dicabut kembali dan dibatalkan.