6 Begal Sadis di Jakarta Utara Ditangkap, 3 Masih Buron

Jumat 31 Jan 2025, 14:51 WIB
Ilustrasi aksi begal di jalan raya. (dok. Polres Cimahi/tangkapan layar)

Ilustrasi aksi begal di jalan raya. (dok. Polres Cimahi/tangkapan layar)

Baca Juga: Kawanan Begal Perampas Motor di Tambun Bekasi Diburu Polisi

"Minuman-minuman beralkohol dulu para pelaku untuk tambah berani. Baru diatas jam dini hari sampai subuh untuk operasinya keliling secara random saja," tambah Fuady.

Selain senjata tajam, para pelaku juga membawa airsoft gun untuk menodong korban.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, VER korban, dua unit motor, pakaian korban, senjata tajam, dan air soft gun.

"Keenam tersangka kita jerat dengan Pasal berlapis yaitu 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (Curas), dan atau Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 481 KUHPIdana Jo Pasal 480 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun," tutupnya.

Berita Terkait

News Update