Terbitkan Sertifikat di Kawasan Pagar Laut, 8 Pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang Disanksi Berat

Kamis 30 Jan 2025, 16:02 WIB
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid saat Rapat Bersama Komisi II DPR RI Kamis, 30 Januari 2025 bahas masalah Pagar Laut. (Sumber: Capture Youtube TVR Parlemen)

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid saat Rapat Bersama Komisi II DPR RI Kamis, 30 Januari 2025 bahas masalah Pagar Laut. (Sumber: Capture Youtube TVR Parlemen)

POSKOTA.CO.ID - Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjatuhkan sanksi berat kepada delapan pegawai Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tangerang terkait penerbitan sertifikat di kawasan pagar laut Tangerang, Banten.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan sanksi berat kepada delapan pegawai Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tangerang imbas adanya pagar laut Tangerang, Banten.

"Kami memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya pada mereka yang terlibat kepada enam pegawai dan sanksi berat kepada dua pegawai," kata Nusron saat Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Kamis 30 Januari 2025.

Baca Juga: Pagar Laut Bekasi Disegel, Kuasa Hukum TRPN Nilai Kerugian Ditaksir Ratusan Miliar

Meski begitu, Nusron tidak menyebutkan secara rinci nama-nama delapan pegawai Kantor Pertanahan Tangerang tersebut. Dia hanya menyebutkan inisial diantaranya mantan Kepala Kantah Tangerang, hingga kepala seksi.

"Nah, nama-nama pegawainya siapa saja? Kami tidak bisa sebut. Kami hanya sebut inisial, yang pertama JS, Kepala Kantor Utama Kabupaten Tangerang pada masa itu; kemudian SH mantan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran," papar Nusron.

Berikutnya, inisial ET yakni mantan Kepala Seksi Survei dan Pemetaan. Lalu, inisial WS yakni Ketua Panitia A. Kemudian inisial YS yang juga merupakan Ketua Panitia A, inisial NS yaitu panitia A, serta LM yaitu mantan Kepala Seksi Survei dan Pemetaan setelah inisial ET, serta inisial KA, mantan Plt Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.

"Ini delapan orang ini yang sudah diperiksa oleh Inspektorat. Dan sudah diberikan sanksi oleh Inspektorat. Tinggal proses per-SK-an saksinya dan penarikan mereka dari jabatannya yang tersebut," tegas Nusron.

Sebelumnya Nusron Wahid mengungkap yang paling banyak penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yakni di Desa Kohod terkait pembangunan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) di Kabupaten Tangerang, Banten.

Dikatakan Nusron, bahwa sertifikat terbit di dua desa dari 16 desa yang terbangun pagar laut tersebut.

Dua desa tersebut dikatakan Nusron yakni Desa Kohod di Kecamatan Pakuhaji dan Desa Karang Serang di Kecamatan Sukadiri.

Nusron mengungkapkan di Desa Kohod terbit sebanyak 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan 17 bidang Sertifikat Hak Milik (SHM).

"Jadi, kalau untuk Tangerang, yang ada (sertifikat) di Desa Karang Serang tiga bidang. Kemudian sama (Desa) Kohod yang sudah kita batalkan sebagian, yang lain on proses," kata Nusron.

Kalau di Desa Kohod saja, ditambahkannya itu jaraknya antara sekitar 3,5 sampai 4 kilometer. Yang di Desa Kohod saja, itu terdapat 263 bidang hak guna bangunan dan 17 bidang hak milik.

Dari 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan itu, ditambahkannya jika ditotal jumlah luasannya mencapai 390,7985 hektare. Sedangkan SHM 17 bidang memiliki luas 22,934 hektare.

Dari jumlah tersebut baru 20 persen yang dibatalkan Kementerian ATR/BPN yakni baru 50 sertifikat.

"Sementara ini dari 263 (SHGB) dan 17 (SHM) yang kita batalkan 50. Sisanya sedang berjalan, masih kita on progress, kita cocokkan. Mana yang di dalam garis pantai, mana yang di luar garis pantai," tegasnya.

Sedangkan untuk di Desa Desa Karang Serang terbit sertifikat tiga bidang sejak tahun 2019. Meski begitu, Nusron belum menyebutkan sertifikat tersebut apakah SHGB atau SHM.

Dia menyampaikan bahwa pagar laut puluhan kilometer tersebut tercatat terbangun di enam kecamatan dan 16 desa dengan rincian dua desa di Kecamatan Teluk Naga yakni Desa Tanjung Pasir dan Tanjung Burung.

Kecamatan Pakuhaji tiga desa yakni Desa Kohod, Sukawali, dan Kramat. Lalu Desa Karang Serang di Kecamatan Suka Diri.

Berikutnya tiga desa di Kecamatan Kemiri meliputi Desa Karang Anyar, Patramanggala, dan Desa Lontar.

Selanjutnya di empat desa di Kecamatan Mauk meliputi Desa Ketapang, Tanjung Anom, Marga Mulya, dan Desa Mauk Barat. Lalu, tiga desa di Kecamatan Kronjo yakni Desa Muncung, Kronjo, dan Desa Pagedangan Ilir.

Nusron memastikan bahwa hingga saat ini pihaknya tidak menemukan adanya SHGB maupun SHM di 15 desa lainnya.

"Kami cek satu-satu dari 16 desa ini. Ini Desa Tanjung Pasir clear, tidak ada, belum ada, udah kami cek," tegasnya

Berita Terkait

News Update