Penerima bantuan sosial PKH harus berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Selain itu, penerima wajib memiliki e-KTP yang masih berlaku untuk proses verifikasi.
2. Terdaftar dalam DTKS atau DTSE
Penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang kini telah diperbarui menjadi Data Terpadu Sosial Ekonomi (DTSE) oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Pendaftaran ini penting untuk memastikan bahwa bantuan diberikan kepada keluarga yang benar-benar membutuhkan.
3. Bukan Anggota TNI, Polri, ASN, atau Pegawai BUMN/BUMD
Program PKH ditujukan untuk masyarakat yang membutuhkan bantuan. Oleh karena itu, anggota TNI, Polri, ASN, serta pegawai BUMN atau BUMD tidak berhak menerima bantuan ini.
Program ini sendiri fokus pada keluarga miskin dan rentan untuk meningkatkan kesejahteraan pemerima manfaat.
4. Tidak Menerima Bantuan Pemerintah Lainnya
Penerima Bansos PKH tidak boleh sedang menerima bantuan sosial lainnya. Hal ini bertujuan untuk memastikan agar dana bantuan disalurkan tepat sasaran.
Artinya, jika Anda sedang menerima bantuan seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja, Anda tidak dapat menerima bantuan PKH.
Rincian Besaran Bansos PKH
Seperti dikutip dari kanal YouTube Gania Vlog, untuk KPM yang memiliki komponen ibu hamil dan balita berusia 0 hingga 6 tahun berhak mendapatkan total saldo dana gratis Rp1.500.000.
Di mana, sebanyak Rp750.000 akan diberikan untuk ibu hamil, sementara Rp750.000 lagi diberikan untuk balita.
Dengan demikian, total bantuan sosial yang cair pada tahap pertama 2025 untuk kategori KPM ini adalah sebesar Rp1.500.000.
Untuk tahap pertama sendiri, subsidi PKH akan mulai dicairkan pada rentang waktu Januari hingga Maret 2025.