SELAMAT! Saldo Dana Gratis Rp1.500.000 dari Subsidi PKH Tahap 1 2025 Bakal Cair untuk Pemilik NIK e-KTP Ini, Cek Selengkapnya

Kamis 30 Jan 2025, 10:08 WIB
Saldo dana gratis hingga Rp1.500.000 dari subsidi Program Keluarga Harapan (PKH) siap cair untuk pemilik NIK e-KTP yang memenuhi syarat. (Sumber: Pasuruankab.go.id)

Saldo dana gratis hingga Rp1.500.000 dari subsidi Program Keluarga Harapan (PKH) siap cair untuk pemilik NIK e-KTP yang memenuhi syarat. (Sumber: Pasuruankab.go.id)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah siap mencairkan saldo dana gratis hingga Rp1.500.000 dari subsidi Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 1 tahun 2025.

Bagi pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP yang sesuai syarat dan memenuhi kategori penerima manfaat, layak mendapatakn dana bansos dari subsidi PKH tersebut.

Kategori keluarga penerima manfaat (KPM) dari subsidi PKH ini diantaranya seperti ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, lansia, dan penyandang disabilitas berat.

Bantuan sosial tersebut akan diberikan sesuai dengan komponen keluarga masing-masing, sehingga jumlah dana gratis yang diterima bisa bervariasi tergantung pada kondisi keluarga.

Pada pembahasan kali ini, saldo dana bansos Rp1.500.000 itu diperuntukkan untuk pemilik NIK e-KTP dengan kategori penerima ibu hamil dan balita berusia 0 hingga 6 tahun.

Sebagai langkah awal, pastikan bahwa NIK e-KTP Anda telah terdaftar dengan benar dalam data penerima bansos PKH.

Anda bisa mengecek status penerimaan bantuan sosial ini dengan mudah melalui situs resmi Kementerian Sosial (Kemensos).

Proses pencairan itu sendiri dilakukan secara terjadwal setiap tiga bulan sekali. Saat ini, aplikasi SIKS-NG masih menunjukkan pencairan untuk periode Oktober hingga Desember 2024.

Sementara, pencairan tahap 1 tahun ini diperkirakan akan segera dimulai dari rentan bulan Januari hingga Maret 2025.

Baca Juga: SELAMAT Nomor HP Kamu Terisi Saldo DANA Gratis Rp165.000 ke Dompet Elektronik Hari Ini, Begini Cara Klaimnya!

Syarat Penerima Bansos PKH

Agar dapat menerima dana bansos dari subsidi PKH pada tahun 2025, pemilik NIK e-KTP harus sesuai syarat yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, berikut informasi selengkapnya.

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

Berita Terkait
News Update