JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polisi menemukan fakta baru terkait kasus pembuangan janin dalam kantong plastik hitam di rumah kosong, Jalan Walang Baru Kelurahan Tugu Utara, Jakarta Utara (Jakut).
Kapolres Metro Jakut, Kombes Ahmad Fuady mengatakan, janin tersebut digugurkan pasangan sejoli menggunakan obat.
"Kasus ini terjadi pada 27 Januari 2025 di Jalan Walang Baru VI, Tugu Utara, Koja. Kedua pelaku sepakat untuk menggugurkan kandungan dengan obat-obatan," Fuady saat konferensi pers di Jakarta, Kamis, 30 Januari 2025.
Kasus ini bermula saat pasangan perempuan mengetahui dirinya mengandung anak dari kekasihnya. Namun, kedua pasangan sejoli yang masih duduk di bangku sekolah itu tidak siap, sehingga mencari jalan untuk aborsi.
Baca Juga: Polisi Kejar Pelaku Pembuang Janin Bayi di Pinggir Kali Kawasan Gatot Subroto
Lalu, keduanya menginap di sebuah hotel di kawasan Sunter, Sabtu, 25 Januari 2025. Di hotel tersebut, pasangan perempuan mengonsumsi obat penggugur janin dengan dosis tertentu hingga malam.
Kesekokan harinya, calon ibu mengalami kontraksi dan akhirnya melahirkan janin dalam posisi jongkok di kamar mandi rumahnya.
"Janin yang sudah tidak bergerak dibersihkan, dibungkus plastik dan disimpan di jok motor milik pria lalu dibuang di lokasi kejadian," ujar Fuady.
Warga pun digegerkan dengan penemuan janin di sebuah rumah kosong. Polisi kemudian melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Dengan bantuan rekaman kemera pengawas atau CCTV dan keterangan saksi, polisi menangkap kedua sejoli itu di rumah pihak perempuan, Selasa, 27 Januari 2025, sekitar pukul 20.00 WIB.