Saldo Dana Bansos hingga Rp1.800.000 PIP Wajib Ditarik Siswa Pemilik NIK dan NISN Ini, Langsung Cair ke BNI, BRI, dan BSI!

Kamis 30 Jan 2025, 21:16 WIB
Ilustrasi penerima saldo dana bansos PIP (Sumber: Poskota/Rivera Jesica S)

Ilustrasi penerima saldo dana bansos PIP (Sumber: Poskota/Rivera Jesica S)

“Aktivasi rekening tentunya nanti terakhir pukul 23.59 WIB, namun untuk proses bang-nya tentunya terakhir biasanya sekitar 04.00 sore,” jelas kanal YouTube Naura Vlog, dikutip dari video yang diunggah pada Kamis, 30 Januari 2025.

“Bagi teman-teman jangan lewatk dari 04.00 sore untuk melakukan aktivasi rekening karena kalau sudah tutup bank penyalurannya, maka tidak bisa melakukan aktivasi untuk tiga bank tersebut dan tidak bisa mendapatkan bantuan,” lanjut dia.

Besaran Saldo Dana Bansos PIP

Berikut besaran saldo dana bansos PIP untuk setiap jenjang pendidikannya:

SD (BRI)

  • Kelas 2-5: Rp450.000 per tahun
  • Kelas 1 dan 6: Rp225.000 per semester

SMP (BRI)

  • Kelas 8: Rp750.000 per tahun
  • Kelas 7 dan 9: Rp375.000 per semester

SMA/SMK (BNI)

  • Kelas 11: Rp1.800.000
  • Kelas 10 dan 12: Rp900.000 per semester

Sedanbkan BSI untuk penyaluran PIP kepada siswa yang berdomisili di wilayah Aceh.

Penerima Saldo Dana PIP

Anda bisa melihat staus penerima PIP di situs web pip.kemdikbud.go.id. Mengutip kanal YouTube Medi Tutorial, ada beberapa jenis penerima bantuan PIP yang wajib menarik bantuannya yaitu sebagai berikut:

  1. Peserta didik yang sudah aktif namanya di Dapodik dan diusulkan 6 bulan sebelum penerimaan.
  2. Peserta didik usulan dinas pemangku atau Dinas Pendidikan Kabupaten atau Kota untuk sekolah negeri serta usulan dari Kementerian Agama (Kemenag) untuk sekolah swasta.
  3. Peserta didik yang bersumber dari data pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
  4. Peserta didik yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)

Demikian informasi yang dapat Anda simak terkait pencairan saldo dana bansos PIP 2024 pada Januari 2025.

DISCLAIMER: Pencairan PIP dilakukan secara bertahap sehingga tidak semua KPM dapat mencairkan bantuan dalam waktu yang bersamaan. Maka haraplah bersabar hingga masa pencairan selesai mendatang.

Kemudian bagi yang sudah menerima pada termin 1 atau 2, maka tidak bisa mencairkan bantuan lagi di termin 3.

Berita Terkait
News Update