Bagi penerima manfaat yang belum menerima kartu KKS dan masih menggunakan pencairan via PT Pos, kemungkinan pencairan akan dilakukan setiap tiga bulan sekali dan dipastikan tidak akan melewati Lebaran.
Hal ini untuk memastikan bahwa masyarakat dapat menggunakan bantuan tersebut tepat waktu.
Dengan adanya pengumuman resmi ini, diharapkan proses pencairan bantuan PKH tahap pertama 2025 berjalan lancar dan dapat segera dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak menerimanya.
Disclaimer, saldo dana yang dimaksud dalam artikel ini adalah pencairan bantuan sosial yang dilakukan via KKS atau PT Pos Indonesia. Tidak merujuk kepada dompet elektronik DANA.