Nominal saldo dana bansos Rp600.000 tersebut merupakan total bantuan tahunan sebesar Rp2.400.000 yang direncanakan akan disalurkan secara bertahap sepanjang tahun 2025.
Selain itu, meski banyak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar, ada satu hal yang perlu diperhatikan, yaitu adanya proses finalisasi Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE).
Proses ini mempengaruhi kelayakan penerima bansos, karena bisa saja pada tahap berikutnya, beberapa KPM yang terdaftar tidak lagi menerima bantuan jika dianggap sudah mampu secara ekonomi.
Oleh karenanya, penting bagi pemilik NIK e-KTP terdaftar untuk terus memantau status penerimaan melalui situs resmi yang disediakan Kementrian Sosial (Kemensos).
Syarat Penerima Bansos BPNT
Adapun pemilik NIK e-KTP yang sesuai syarat penerima subsidi BPNT pada tahun 2025 yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Penerima bantuan ini harus merupakan Warga Negara Indonesia yang memiliki identitas resmi dan berdomisili di wilayah Republik Indonesia.
2. Memiliki e-KTP yang Sah
Setiap penerima wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) yang masih berlaku sebagai bukti identitas dan domisili yang sah.
3. Terdaftar dalam DTKS atau DTSE
Penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Terpadu Sosial Ekonomi (DTSE) yang dikelola oleh pemerintah.
4. Bukan PNS, TNI, Polri, ASN, dan Lembaga Pemerintahan Lainnya
Bantuan ini tidak diberikan kepada individu yang bekerja sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil), anggota TNI (Tentara Nasional Indonesia), anggota Polri (Kepolisian Republik Indonesia).
Lalu, ASN (Aparatur Sipil Negara), atau pegawai di lembaga pemerintahan lainnya yang telah mendapatkan gaji tetap dan tunjangan dari negara.
5. Termasuk dalam Kelompok Masyarakat yang Membutuhkan
Penerima bantuan harus berasal dari kelompok masyarakat kurang mampu yang membutuhkan bantuan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan dan memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari.