NIK KTP Anda Masuk Data Penerima BLT BBM 2025 Total Rp600.000 dari Pemerintah, Cek Info Penting di Sini!

Kamis 30 Jan 2025, 21:45 WIB
Ilustrasi dana subsidi BLT BBM 2025 Yang dicairkan kepada para KPM dalam waktu dekat. (Sumber: Pinterest)

Ilustrasi dana subsidi BLT BBM 2025 Yang dicairkan kepada para KPM dalam waktu dekat. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Beberapa KPM yang memegang NIK KTP terdata di DTKS sudah masuk data penerima BLT BBM 2025 dengan total subsidi sebesar Rp400.000.

Di penghujung bulan Januari 2025 ini nampaknya akan ada kabar baik bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) terkait pencairan bantuan sosial (bansos) BBM.

Bantuan Langsung Tunai (BLT) BBM merupakan salah satu program bantuan sosial yang diselenggarakan pemerintah untuk memudahkan kehidupan masyarakat dari keluarga tidak mampu.

Baca Juga: SELAMAT! Kamu Dapat Saldo Dana Gratis Rp400.000 dari Pemerintah via Program Bansos BPNT 2025, Begini Cara Tarik Uang Subsidi Lewat ATM

Subsidi dana bansos BBM ini dialokasikan kepada masyarakat dari keluarga pra sejahtera yang ikut terkena dampak kenaikan harga global.

Melansir informasi dari situs resmi Kementerian Sosial, BLT BBM diselenggarakan dengan tujuan untuk menjaga daya beli keluarga prasejahtera akibat kenaikan harga secara global.

Melalui bantuan ini, pemerintah ingin mencoba membantu mengurangi beban pengeluaran masyarakat dalam memenuhi kebutuhan harian yang diakibatkan kenaikan harga secara global.

Pengalokasian BLT BBM 2025

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari kanal YouTube Gania Vlog, nominal saldo dana BLT BBM yang dialokasikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) diperkirakan Rp300.000 per bulan.

Dana BLT BBM dikabarkan akan dicairkan bertahap seperti bantuan lainnya, yakni setiap dua hingga tiga bulan sekali dalam satu tahap pencairan.

Jika seperti itu, maka setiap tahap pencairan, KPM akan mendapatkan bantuan dengan total Rp600.000 hingga Rp900.000.

Baca Juga: NIK KTP Anda Terpilih Terima Saldo Dana Rp800.000 dari Subsidi Bantuan Sosial PKH 2024 via Rekening BRI, Cek Selengkapnya!

Berita Terkait
News Update