NIK e-KTP Bertuliskan Nama Kamu Tertulis Lolos Jadi Penerima Saldo Dana Rp2.100.000 dari Bansos PKH Tahap 1 2025, Cek Segera Info Lengkapnya

Kamis 30 Jan 2025, 18:55 WIB
Ilustrasi pencairan saldo dana bansos PKH. (Sumber: Poskota/Risti Ayu Wulansari)

Ilustrasi pencairan saldo dana bansos PKH. (Sumber: Poskota/Risti Ayu Wulansari)

Penerima manfaat program ini harus memiliki anggota keluarga yang masuk dalam salah satu kategori berikut:

1. Keluarga dengan Anak Usia Dini (0-6 Tahun)

Keluarga yang memiliki anak usia 0-6 tahun berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp750.000 per tahap pencairan.

Jika dalam satu keluarga terdapat dua anak usia dini, maka jumlah bantuan yang diterima menjadi Rp1.500.000 per tahap.

Dana ini dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan gizi, imunisasi, dan pendidikan awal bagi anak-anak.

2. Keluarga dengan Lansia Berusia 60 Tahun ke Atas

Jika dalam satu keluarga terdapat anggota yang telah berusia 60 tahun atau lebih, maka keluarga tersebut berhak mendapatkan tambahan bantuan sebesar Rp600.000 per tahap pencairan.

Bantuan ini ditujukan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari lansia, termasuk keperluan medis dan perawatan kesehatan.

Baca Juga: NIK e-KTP Atas Nama Kamu Tervalidasi di SIKS-NG Sebagai Penerima Saldo Dana Rp800.000 dari Subsidi Bansos PKH 2024, Tarik Bantuan via ATM BRI!

Cara Cek Status Penerima Bansos PKH

Untuk memastikan apakah Anda termasuk dalam daftar penerima bansos PKH 2024, berikut adalah langkah-langkah yang bisa Anda ikuti:

1. Cek Melalui Aplikasi Cek Bansos

Langkah pertama yang perlu Anda lakukan adalah mengunduh aplikasi Cek Bansos yang dapat ditemukan di Google Play Store untuk perangkat Android. Aplikasi ini memudahkan Anda untuk melakukan pengecekan secara langsung.

2. Login atau Registrasi di Aplikasi

Jika Anda sudah memiliki akun, cukup login menggunakan alamat email dan kata sandi yang terdaftar. Jika belum, Anda harus melakukan registrasi terlebih dahulu dengan memasukkan data lengkap seperti Nama Lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta informasi lainnya yang sesuai dengan KTP Anda.

Berita Terkait

News Update