Dia menyebut bahwa sertifikat yang dibatalkan terdiri dari hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM).
"Sementara ini yang kita batalkan 50 bidang. Dari 263 (HGB) dan 17 (SHM), yang kita batalkan 50," kata Nusron.
Selain itu, pihaknya sedang menyesuaikan data sertifikat dengan kondisi faktual di lapangan, termasuk menentukan batas antara kawasan daratan dan laut.
Baca Juga: Kades Kronjo Bantah Beri Izin Pemasangan Pagar Laut Tangerang
"Sisanya sedang berjalan, on progress, kita cocokan mana yang di dalam garis pantai mana yang di luar garis pantai," jelasnya.
Politikus Partai Golkar ini juga menegaskan bahwa jumlah serifikat yang dibatalkan kemungkinan akan bertambah.
"Potensinya bisa nambah. Karena kita baru bekerja praktis baru 4 hari, kita umumin Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Jumat, 4 hari kemudian libur. Kita masuk hari ini. Selama 4 hari kita dapat 50 bidang tanah," ucapnya.
Menurutnya, pembatalan dilakukan karena sertifikat dinyatakan tidak sah secara hukum, prosedur tidak betul, dan terhadap sertifikat yang secara yuridis dan prosedural benar, tetapi secara fakta material tanahnya sudah tidak ada.
Selain pembatalan sertifikat, Kementerian ATR/BPN juga telah melakukan audit investigasi terhadap proses penerbitan sertifikat tersebut.
"Dari hasil audit tersebut kita merekomendasikan pertama rekomendasi pencabutan lisensi kepada kantor jasa survei berlisensi (KJSB) karena yang melakukan survei dan pengukuran itu perusahaan swasta," tegasnya.