POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia kembali menyalurkan saldo dana bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) yang menjadi salah satu program andalan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Program ini ditujukan untuk membantu keluarga-keluarga miskin dan rentan, seperti ibu hamil, anak-anak, lansia, serta penyandang disabilitas.
Melalui PKH, diharapkan keluarga-keluarga yang memenuhi kriteria bisa terbantu dalam memenuhi kebutuhan dasar mereka, seperti pangan, pendidikan, dan kesehatan.
Tahun ini, ada beberapa perubahan penting terkait syarat penerima bantuan dan mekanisme penyaluran, yang perlu diketahui oleh masyarakat, terutama mereka yang menjadi sasaran penerima bantuan sosial.
Pembaruan ini dimaksudkan agar penyaluran bantuan lebih tepat sasaran dan lebih efisien, sehingga setiap keluarga yang membutuhkan dapat merasakan manfaatnya dengan lebih optimal.
Baca Juga: Kapan Penyaluran Dana Bansos PKH dan BPNT 2025 Dicairkan? Cek Info Lengkapnya di Sini
Kriteria Penerima Bantuan Sosial PKH 2025
Dilansir dari kanal Youtube Pendamping Sosial, terdapat sedikit perubahan pada kriteria penerima, terutama bagi mereka yang tidak memenuhi syarat.
Ketentuan kriteria penerima PKH akan lebih selektif, dengan penambahan kategori masyarakat yang tidak lagi terdaftar sebagai penerima bantuan sosial.
Masyarakat yang Layak Menerima PKH
- Keluarga Miskin dan Rentan Miskin
Keluarga yang memenuhi syarat sebagai keluarga miskin atau rentan miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang kini telah diintegrasikan menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi. - Penyandang Disabilitas dan Lansia
Penerima yang tergolong dalam kategori penyandang disabilitas dan lansia di atas 60 tahun yang tidak memiliki penghasilan tetap dan terdaftar dalam data tersebut.
Besaran Saldo Dana Bantuan Sosial PKH 2025
Berikut adalah besaran bantuan sosial yang akan diterima oleh keluarga penerima manfaat (KPM) di tahun 2025 berdasarkan kategori masing-masing:
- Ibu Hamil: Rp750.000 per 3 bulan
- Anak Usia Dini: Rp500.000 per 3 bulan
- Anak Sekolah SD/Sederajat: Rp225.000 per 3 bulan
- Anak Sekolah SMP/Sederajat: Rp375.000 per 3 bulan
- Anak Sekolah SMA/Sederajat: Rp500.000 per 3 bulan
- Penyandang Disabilitas dan Lansia: Rp600.000 per 3 bulan
Jika melihat angka bantuan di atas, jelas bahwa program PKH di 2025 bertujuan untuk memperbaiki kesejahteraan keluarga miskin dengan fokus pada anak-anak, ibu hamil, serta kelompok rentan seperti lansia dan penyandang disabilitas.
Tahun 2025 menjadi tahun penting bagi penerima bantuan sosial, terutama dalam hal peningkatan kualitas data penerima bantuan yang lebih terintegrasi dan akurat.