Selain itu, tahap awal pencairan dana juga akan diprioritaskan kepada penerima yang sudah memenuhi semua persyaratan administratif yang telah ditetapkan.
Mereka yang telah terdaftar dalam Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) akan menjadi yang pertama menerima bantuan. Ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan bahwa dana bansos hanya diterima oleh mereka yang benar-benar berhak, berdasarkan data yang telah diverifikasi secara valid sebelumnya.
Proses Penyaluran Dana Bansos PKH dan BPNT
Proses pencairan dana bansos PKH dan BPNT ini dilakukan melalui dua jalur utama. Jalur pertama menggunakan sistem perbankan yang terhubung dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yang terdiri dari Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, dan Bank Syariah Indonesia (BSI).
Bagi penerima manfaat yang tidak memiliki akses ke fasilitas perbankan, pemerintah juga menyediakan jalur alternatif melalui PT Pos Indonesia.
Cara Cek Status Penerimaan Bansos
Pemerintah mempermudah masyarakat untuk mengecek status penerima bantuan sosial melalui aplikasi Cek Bansos yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
Berikut adalah langkah-langkah yang bisa diikuti oleh KPM yang ingin mengecek apakah mereka terdaftar sebagai penerima bansos PKH dan BPNT:
1. Unduh Aplikasi Cek Bansos
Pertama-tama, unduh aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Google Play Store untuk perangkat Android.
2. Login atau Registrasi
Jika sudah memiliki akun, Anda dapat langsung login menggunakan email dan kata sandi. Jika belum memiliki akun, lakukan registrasi dengan memasukkan data sesuai KTP, seperti Nama Lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan informasi lainnya.
3. Masukkan Data Pencarian