Sementara itu, bantuan BPNT akan disalurkan setiap bulan, dengan alokasi Rp200.000 per KPM untuk Januari ini.
Pemerintah berkomitmen mempercepat pencairan bantuan sosial guna membantu masyarakat menghadapi dampak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang kini menjadi 12%.
Diharapkan, percepatan ini dapat membantu menjaga stabilitas ekonomi keluarga penerima manfaat.
Instruksi Penggunaan Kartu KKS Merah Putih
Salah satu kebijakan utama dalam pencairan bantuan 2025 adalah aturan baru terkait penggunaan KKS merah putih. Pemerintah menegaskan bahwa kartu ini harus:
- Dipegang langsung oleh penerima manfaat, bukan oleh pendamping, ketua kelompok, atau aparat desa.
- Disimpan dengan baik untuk menghindari kehilangan atau penyalahgunaan.
- Digunakan secara mandiri oleh penerima manfaat saat mencairkan bantuan, tanpa campur tangan pihak lain yang berpotensi menarik iuran atau memotong dana bantuan.
Aturan ini bertujuan untuk memastikan bantuan benar-benar diterima oleh yang berhak. Di berbagai daerah, masih ditemukan kasus penyalahgunaan KKS yang merugikan penerima manfaat.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan pencairan bantuan sosial berjalan lebih lancar dan tepat sasaran.
Penerima manfaat juga disarankan untuk selalu mengikuti informasi resmi dari pemerintah agar terhindar dari berita hoaks atau informasi yang menyesatkan.
Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu para penerima bantuan sosial dalam memanfaatkan hak mereka dengan optimal. Terima kasih atas perhatiannya.
Penyaluran bansos selalu direncanakan secara terstruktur, dengan jadwal pencairan yang terbagi menjadi empat triwulan setiap tahun:
- Tahap 1: Januari-Maret 2025
- Tahap 2: April-Juni 2025
- Tahap 3: Juli-September 2025
- Tahap 4: Oktober-Desember 2025
Kriteria Penerima Manfaat Bansos PKH 2025
Komponen penerima manfaat dibagi menjadi tiga kategori utama:
Komponen Kesehatan
- Ibu hamil maksimal dua kali kehamilan.
- Anak usia dini (0-6 tahun) maksimal dua anak per keluarga.
Komponen Pendidikan
- Anak SD/MI atau sederajat.
- Anak SMP/MTs atau sederajat.
Anak SMA/MA atau sederajat. Kriteria usia adalah 6 hingga 21 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan 12 tahun. Maksimal tiga anak per keluarga dihitung dalam kategori ini.
Komponen Kesejahteraan Sosial
- Lansia berusia 60 tahun ke atas, maksimal empat orang per keluarga.
- Penyandang disabilitas dengan batasan maksimal empat orang per keluarga.